Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Luhut Kritik Kebijakan KKP soal Larangan Cantrang

Kompas.com - 08/04/2019, 17:00 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyinggung soal kebijakan larangan penggunaan cantrang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu.

Ia menilai aturan yang diterapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu tidak memberikan solusi bagi nelayan untuk menangkap ikan.

"Kita jangan hanya larang, larang, larang tapi tak ada solusi. Solusinya apa?" kata Luhut pada peluncuran Program 1 Juta Nelayan Berdaulat di Telkom Hub, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Menurut Luhut, kebijakan itu harus mengatur dan menjelaskan secara gamblang jenis cantrang apa boleh digunakan dan tidak oleh nelayan. Sebab, tidak semua cantrang berbaya dan merusak ekosistem laut.

"Kalau tidak boleh pakai cantrang, cantrang apa? Nah, saya baru tahu cantrang ini ada berapa macam. Cantrang mana, cantrang yang ndak boleh sampai masuk ke bawah, merusak koral atau yang netnya terlalu ketat sehingga kebawa ikannya (kecil)," ungkapnya.

"Saya selalu lihat cari solusinya. Nah cari solusinya, kata ahli-ahli saya ada beberapa tipe cantrang itu. Nah pertanyaan saya berikutnya cantrang mana yang bisa dimainkan tapi tidak merusak lingkungan?' tambah Luhut.

Dia menjelaskan, pemerintah melalui sejumlah programnya berkomitmen membantu dan tingkatkan kesejahteraan nelayan. Salah satu langkah itu ialah dengan melancurkan Program 1 Juta Nelayan Berdaulat yang kini masuk dalam program unggulan/prioritas di Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Diketahui, kebijakan pelarangan penggunaan cantrang itu terdapat dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Aturan ini sudah berlaku sejak beberapa waktu lalu.

Belakangan ini Menko Luhut dengan Menteri Susi memang sering kali silang pendapat tentang sebuah kebijakan dan aturan. Selain tentang cantrang, terbaru Luhut juga meminta untuk KKP untuk merevisi salah satu pasal tentang larangan penjualan benih lobster untuk budidaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com