Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

Kompas.com - Diperbarui 25/08/2022, 18:41 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Banyak orang berlomba-lomba menjadi anggota DPR meski tahu persis butuh modal yang tak sedikit untuk bisa duduk di Senayan.  Meski begitu, tempat duduk anggota DPR memang "empuk". Bagaimana tidak, gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diberikan negara bukanlah recehan.

Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun diberi uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca juga: Simak Besaran Gaji Pensiun PNS Lengkap Per Golongan

Lantas berapakah uang pensiun anggota DPR?

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.

Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.

Uang pensiun DPR akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.

Baca juga: Usia Pensiun di Singapura Bakal Dinaikkan Jadi Lebih dari 62 Tahun

Namun, dalam Pasal 17 UU No 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.

Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat, yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.

Di luar uang pensiun dan gaji pokok, anggota DPR mendapatkan banyak tunjangan hingga Rp 47,1 juta, dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, hingga tunjangan komunikasi intensif.

Angka itu bisa lebih besar karena masih ada biaya perjalanan anggota DPR hingga anggaran pemeliharaan rumah.

Baca juga: Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 Triliun, Sri Mulyani Ingin Skemanya Diubah

Uang pensiun PNS bebani negara Rp 2.800 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara. Oleh sebab itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin skema pensiunan segera diubah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com