Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Aturan Pelarangan Cantrang Tidak Berubah

Kompas.com - 09/04/2019, 12:39 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap memberlakukan kebijakan pelarangan penggunaan cantrang bagi nelayan.

Karena, penggunaan alat tangkap ini dinilai tidak ramah lingkungan.

"Permen (Peraturan Menteri) terkait pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan, termasuk cantrang, tidak berubah. Tetap tidak boleh dilakukan," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019).

Zulficar mengungkapkan, alasan pelarangan itu karena lebih pada faktor keberlanjutan sumber daya alam (SDA) yang ada di laut. Selain itu, KKP juga peduli akan nasib nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Baca juga: Menko Luhut Kritik Kebijakan KKP soal Larangan Cantrang

"Serta pemanfaatan SDM ikan secara berkelanjutan. Penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan berdampak negatif pada ekonomi, memicu konflik sosial, dan merusak secara ekologis," ungkapnya. 

Dia menambahkan, persentase penggunaan alat tangkap ramah lingkungan yang digunakan nelayan dan pelaku usaha masih sangat kecil.

Zulficar tidak menyebutkan apa penyebab dan kendala sehingga penggunaan itu masih minim.

"Nelayan dan pelaku usaha yg menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Tidak sampai 0,5 persen," sebutnya.

Ia menambahkan, selama beberapa tahun pelarangan alat penangkapan ikan (API) tidak ramah lingkungan itu,

banyak inisiatif yang sudah dilakukan KKP. Misalnya pergantian alat tangkap bagi ukuran dibawah 10 GT, akses perbankan/permodalan untuk mengganti alat, pengalihan lokasi tangkapan, dan banyak yang sudah beralih dan sadar.

"Berbagai effort yang ada jangan sampai berbalik dan dimentahkan lagi membolehkan API tidak ramah lingkungan tersebut," imbuhnya.

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan alat penangkapan ikan (API) tidak ramah lingkungan per 1 Januari 2018.

Pelarangan tersebut sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyinggung soal kebijakan larangan penggunaan cantrang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Ia menilai aturan yang diterapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu tidak memberikan solusi bagi nelayan untuk menangkap ikan.

"Kita jangan hanya larang, larang, larang tapi tak ada solusi. Solusinya apa?" kata Luhut pada peluncuran Program 1 Juta Nelayan Berdaulat di Telkom Hub. Jakarta, Senin (8/4/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com