Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Akan Fasilitasi Penyelesaian Pencairan Asuransi Korban Lion Air

Kompas.com - 09/04/2019, 13:19 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Keluarga dan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 meminta pemerintah untuk turun tangan mengatasi permasalahan belum dibayarnya uang ganti rugi dari pihak maskapai kepada ahli warisnya.

Menangapi hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan akan membantu dan memfasilitasi jika memang tuntutan keluarga korban tak juga dipenuhi. Meskipun seharusya ketika sudah diasuransikan tanggung jawab pemerintah sudah selesai.

"Kita fasilitasi, kok, kalau keluarga korban merasa haknya tidak dipenuhi. Sebenarnya kalau sudah diasuransikan, ini sudah jadi ranah maskapai dan perusahaan asuransi, jadi tetap yang tanggung jawab ya korporasi," ujar Budi di Palangkaraya, Senin (8/4/2019).

Baca juga: Pihak Keluarga Korban Desak Lion Air dan Boeing Lunasi Klaim Asuransi

Walaupun demikian, Budi menilai jika masalah yang timbul adalah terkait persengketaan mengenai klausul kesepakatan dalam pencairan asuransi sudah tidak masuk dalam ranah pemerintah atau Kementerian Perhubungan.

"Saya memfasilitasi, masing-masing punya dasar hukum nanti ditunjukkan. Tapi kalau masing-masing merasa tidak puas silahkan mereka selesaikan baik di dalam atau di luar pengadilan,"ujar dia.

Keluarga korban Eka Suganda, Merdian Agustin mengatakan, sejak pesawat mengalami kecelakaan pada Oktober 2018 lalu, sejumlah keluarga korban belum juga mendapatkan uang ganti rugi dari Lion Air.

Baca juga: Keluarga Korban Lion Air: Maskapai Merampas Hak Ahli Waris

"Pemerintah seharusnya tidak abai terhadap aturan yang sudah dibuat, dan harus memberikan kepastian hukum kepada kami, rakyatnya," ujar Merdian di Jakarta, Senin.

Menurut Merdian, pihak keluarga sangat membutuhkan uang ganti rugi tersebut untuk menyambung hidupnya. Sebab, Eka Suganda merupakan tulang punggung keluarga.

Menurut Merdian, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyebutkan, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar.

Baca juga: Keluarga Korban Jatuhnya JT 610 Somasi Lion Air

Hak atas ganti rugi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan.

Namun, untuk mencairkan uang ganti rugi tersebut pihak Lion Air meminta ahli waris untuk menandatangani Release and Discharge (R&D).

Dokumen ini mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu. R&D harus ditandatangani sebelum ganti rugi diserahkan ke pihak keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com