Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Apresiasi Pemkab Banjar Pertahankan Lahan Pertanian

Kompas.com - 10/04/2019, 08:43 WIB
M Latief

Editor

BANJAR, KOMPAS.com - Penyusutan lahan akibat alih fungsi tak bisa terhindarkan, karena perkembangan industri maupun pertumbuhan populasi manusia. Di sisi lain pemenuhan pangan harus tetap dilakukan di lahan pertanian.

Untuk itulah, Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengeluarkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, Selasa (9/4/2019).

Sarwo mengatakan bahwa pemerintah pusat juga tengah berupaya melindungi lahan pertanian yang masih ada dengan menyiapkan rencana insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya.

"Luas lahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120 ribu hektar per tahun. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini terus menyusut," kata Sarwo.

Dia mengapresiasi Kabupaten Banjar yang akan mengeluarkan peraturan alih fungsi lahan. Salah satu jalan memenuhi kebutuhan pangan itu dengan dilakukan intensifikasi untuk untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman.

Sarwo berharap berbagai upaya perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli dengan isu alih fungsi lahan tersebut, terutama dengan dibuatnya peraturan daerah (perda) setingkat bupati.

"Pemerintah daerah harus punya komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburannya tinggi," ujarnya.

Pemkab Banjar sendiri berkomitmen untuk mempertahankan kabupaten itu sebagai lumbung beras atau Kindai Limpuar. Upaya mempertahankan Kindai Limpuar itu dilakukan dengan menetapkan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam revisi RTRW Kabupaten Banjar.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, Selasa (10/4/2019).Dok Kementerian Tenaga Kerja Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, Selasa (10/4/2019).
Kepala Dinas PUPR Banjar, M Hilman mengatakan, penetapan kawasan yang diproyeksikan itu sebesar 21.651 hektar yang tersebar di 11 Kecamatan, yakni Kecamatan Gambut, Kertakhanyar, Sungaitabuk, Martapurabarat, Beruntungbaru, Tatahmakmur, Martapurakota, Aluhaluh, Kecamatan Karangintan, Astambul dan Martapuratimur.

Karena itulah, sebelum disahkan menjari revisi Perda RTRW Kabupaten Banjar, Hilman menggelar konsultasi publik dengan mengundang pihak terkait di aula Bakarat Pemkab Banjar, Senin (8/4/2019) lalu.

Pada konsultasi publik terkait penetapan kawasan untuk pertanian pangan berkelanjutan itu terdapat lahan pertanian berkelanjutan dan cadangan pangan berkelanjutan.

"Jelas untuk menjaga ketahanan pangan daerah sampai nasional, sehingga perlu ditapkan lahan-lahan tersebut pada revisi RTRW Kabupaten Banjar yang saat ini ini masih proses dilegalisasi, dan salah satu persyaratan dari kementerian ATR harus ditetapkan kawasan untuk pertanian pangan berkelanjutan," papar Hilman.

Dia mengatakan, pihaknya mengundang para pemangku kebijakan terkait untuk menjaga ketahanan pangan dengan cara mulai menghitung analisa pola ruang pemanfaatan ke depannya.

"Terlebih nantinya Banjar akan mendapatkan bantuan infrastruktur dasar terkait irigasi kawasan lahan pertanian berkelanjutan agar daerah atau kawasan yang melewati irigasi ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian berkelanjutan," kata Hilman. 

Pada pola-pola RTRW nantinya dibagi lagi berdasarkan beberapa analisa pembangunan, membagi pola sektor budidaya, sektor kawasan lindung.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com