Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Telat Bayar Pajak Motor Jangan Dianggap Sepele

Kompas.com - 10/04/2019, 10:48 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com — Sudahkah membayar pajak motor? Jangan sampai telat bayar ya, apalagi sampai tidak bayar pajak. Kalau Anda telat bayar pajak, ada dendanya, lho! Denda yang dikenakan pun lumayan besar, yaitu sekitar 25 persen per tahun.

Pajak merupakan suatu hal yang wajib kita bayarkan untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Itulah mengapa semua warga negara Indonesia wajib membayar pajak.

Jika Anda setiap hari menggunakan kendaraan bermotor, berarti Anda juga harus membayarkan pajak kendaraan. Nah, jika Anda telat bayar pajak, akan dikenai denda sebesar 25 persen per tahun.

Dampak dari telat bayar pajak selain denda ialah penilangan dari polisi. Polisi sedang gencar melakukan razia. Jika belum membayar pajak kendaraan, tentu polisi akan langsung menilang Anda. Sudah harus membayar pajak, tapi kena tilang juga, rugi banget kan!

Biar tidak terlalu rugi banget, Anda harus ingat kapan waktunya bayar pajak. 

Sebenarnya bayar pajak kendaraan itu mudah banget, lho! Tidak sesulit yang dibayangkan. Ada beberapa cara membayar pajak kendaraan yang bisa Anda lakukan, bahkan ada beberapa cara baru yang lebih mudah. Berikut caranya, sebagaimana ditulis oleh TunaiKita.com.

1. Drive Thru Samsat

Ada cara baru membayar pajak motor yang diperkenalkan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yaitu dengan cara Drive Thru Samsat. Seperti layaknya memesan makanan cepat saji atau fast food dengan drive thru, mengurus pembayaran pajak juga sama, lho! Menggunakan cara ini pastinya lebih cepat dan mudah, Anda tidak perlu parkir motor untuk melakukan pembayaran pajak.

Drive Thru Samsat ini diperkenalkan di Samsat Kebon Nanas. Proses bayar pajak dengan drive thru memakan waktu kurang dari 2 menit. Sangat menghemat waktu bukan? Nah, prosedur bayar pajak lewat drive thru ini cukup simpel, lho. Pertama, Anda pergi ke loket pertama untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta. Proses dilanjutkan dengan melakukan pembayaran di loket kedua. Di sini Anda akan dimintai dokumen asli yang tadi Anda berikan.

Waktu yang disebutkan tadi belum termasuk waktu antrean ya. Kalau antrean panjang, otomatis waktu yang dihabiskan pun akan lebih lama.

2. Bayar pajak di kecamatan

Untuk Anda pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta, kebijakan ini juga cocok untuk membayarkan pajak kendaraan Anda. Dengan adanya kebijakan ini, para pengguna motor tidak perlu lagi repot-repot bayar pajak motor di Samsat. Jadi bisa menghemat waktu tanpa perlu merasakan macet ataupun antrean di kantor Samsat, kan?

Kebijakan ini diresmikan Gubernur DKI Jakarta sejak 2015. Selain layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB tahunan, Anda juga bisa mengesahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, perpanjangan STNK lima tahunan bukan di kantor kecamatan ya, Anda harus menyelesaikan urusan tersebut di kantor Samsat.

3. Bayar pajak di Samsat

Ada banyak masukan dari masyarakat untuk bayar pajak tidak hanya dilakukan di Samsat. Sayangnya, kebijakan baru bayar pajak, seperti bayar dengan drive thru atau bayar di kecamatan, sejauh ini hanya berlaku di Jakarta. Di luar Jakarta kebijakan ini belum diterapkan.

Selain menerima pembayaran pajak motor setiap tahun, Kantor Samsat juga melayani perpanjangan STNK lima tahunan. Samsat juga menjadi tempat pembuatan SIM baru. Nah, kalau motor yang Anda miliki masih cicilan, Anda harus bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat ya!

Syarat-syarat yang dibutuhkan bayar denda pajak motor:

Sebelum Anda membayar pajak, tentu harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan untuk bayar pajak motor. Jangan sampai ketika bayar pajak nanti, Anda lupa membawa syarat-syarat tersebut. Berikut cara dan syarat pembayaran pajak motor:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com