Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Telat Bayar Pajak Motor Jangan Dianggap Sepele

Kompas.com - 10/04/2019, 10:48 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

1. Berkas

Sebelum membayar pajak motor, syarat pertama yang harus Anda siapkan ialah berkas yang harus dibawa ketika datang ke Samsat. Berkas yang harus dibawa meliputi KTP asli pemilik kendaraan, STNK, serta BPKB. Jika Anda yang ingin membayar lima tahunan, berkas yang dibawa tetap sama.

2. Ambil formulir di loket khusus

Jika data STNK dan BPKB berbeda, Anda bisa meminta formulir lain. Tetapi jika perbedaan antara STNK dan KTP, Anda perlu mengambil formulir di loket khusus. Setelah mendapat formulir yang Anda butuhkan, Anda bisa langsung mengisi formulir tersebut dengan baik, mulai dari mengisi nama pemilik, alamat pemilik, pelat kendaraan, tujuan pengurusan, hingga data kendaraan. Setelah selesai, bisa langsung menyerahkan formulir dengan berkas yang sudah kamu siapkan, dan menunggu panggilan di loket 3.

3. Pembayaran

Setelah dipanggil, berikan slip pembayaran yang tertulis besaran pajak yang harus Anda bayar. Jangan lupa cek bukti pembayaran sementara yang diberi petugas. Setelah melakukan pembayaran dan diberi bukti pelunasan, Anda juga bisa mengecek bukti pembayaran dari petugas.

Penghitungan denda telat bayar pajak motor setahun dan cara menghindari telat bayar pajak biaya pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen per tahun. Jika terlambat bayar selama 3 bulan, berarti 3 bulan per 12 bulan. Jika terlambat 6 bulan, berarti 6 bulan per 12 bulan.

Contohnya Ari terlambat membayar motor selama 6 bulan, jumlah pajak sebesar Rp 200.000, dan SWDKLLJ sebesar Rp 32.000. Denda sebesar (200 x 25% x 6/12 + 32 ribu = Rp 57.000).

Dengan kemudahan pembayaran pajak yang diberikan pemerintah sekarang ini, seharusnya kita lebih peka dengan keterlambatan pembayaran, apalagi dengan tertib melakukan pembayaran. Nah, untuk mencegah terjadinya denda berikut tips cara menghindari telat bayar pajak.

• Perhatikan tanggal pembayaran pajak motor Anda. Simak tanggal yang tertera di STNK motor kemudian catat ataupun buat jadwal agar tidak lupa membayar.

• Jangan lupa sisihkan sebagian uang untuk kebutuhan membayar pajak motor agar bisa digunakan sewaktu-waktu. Karena biasanya pajak motor dibayar setahun sekali, Anda dapat dengan mudah menyisihkan dana untuk bayar pajak.

• Lebih baik bayar pajak motor sebelum waktu masa pajak habis, sila kan bayar 1 minggu atau 3 hari sebelum jatuh tempo untuk menghindari antrean.

Dengan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk membayar denda telat bayar pajak motor sekarang ini, seharusnya kita lebih peka dengan keterlambatan pembayaran. Apalagi dengan membayar pajak motor tepat waktu, kita tidak perlu lagi membayar denda telat pajak motor. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat untuk Anda.

 

Artikel ini merupakan hasil kerjasama antara Kompas.com dengan TunaiKita.com. Isi menjadi tanggung jawab sepenuhnya TunaiKita.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com