Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Telat Bayar Pajak Motor Jangan Dianggap Sepele

Kompas.com - 10/04/2019, 10:48 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com — Sudahkah membayar pajak motor? Jangan sampai telat bayar ya, apalagi sampai tidak bayar pajak. Kalau Anda telat bayar pajak, ada dendanya, lho! Denda yang dikenakan pun lumayan besar, yaitu sekitar 25 persen per tahun.

Pajak merupakan suatu hal yang wajib kita bayarkan untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Itulah mengapa semua warga negara Indonesia wajib membayar pajak.

Jika Anda setiap hari menggunakan kendaraan bermotor, berarti Anda juga harus membayarkan pajak kendaraan. Nah, jika Anda telat bayar pajak, akan dikenai denda sebesar 25 persen per tahun.

Dampak dari telat bayar pajak selain denda ialah penilangan dari polisi. Polisi sedang gencar melakukan razia. Jika belum membayar pajak kendaraan, tentu polisi akan langsung menilang Anda. Sudah harus membayar pajak, tapi kena tilang juga, rugi banget kan!

Biar tidak terlalu rugi banget, Anda harus ingat kapan waktunya bayar pajak. 

Sebenarnya bayar pajak kendaraan itu mudah banget, lho! Tidak sesulit yang dibayangkan. Ada beberapa cara membayar pajak kendaraan yang bisa Anda lakukan, bahkan ada beberapa cara baru yang lebih mudah. Berikut caranya, sebagaimana ditulis oleh TunaiKita.com.

1. Drive Thru Samsat

Ada cara baru membayar pajak motor yang diperkenalkan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yaitu dengan cara Drive Thru Samsat. Seperti layaknya memesan makanan cepat saji atau fast food dengan drive thru, mengurus pembayaran pajak juga sama, lho! Menggunakan cara ini pastinya lebih cepat dan mudah, Anda tidak perlu parkir motor untuk melakukan pembayaran pajak.

Drive Thru Samsat ini diperkenalkan di Samsat Kebon Nanas. Proses bayar pajak dengan drive thru memakan waktu kurang dari 2 menit. Sangat menghemat waktu bukan? Nah, prosedur bayar pajak lewat drive thru ini cukup simpel, lho. Pertama, Anda pergi ke loket pertama untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta. Proses dilanjutkan dengan melakukan pembayaran di loket kedua. Di sini Anda akan dimintai dokumen asli yang tadi Anda berikan.

Waktu yang disebutkan tadi belum termasuk waktu antrean ya. Kalau antrean panjang, otomatis waktu yang dihabiskan pun akan lebih lama.

2. Bayar pajak di kecamatan

Untuk Anda pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta, kebijakan ini juga cocok untuk membayarkan pajak kendaraan Anda. Dengan adanya kebijakan ini, para pengguna motor tidak perlu lagi repot-repot bayar pajak motor di Samsat. Jadi bisa menghemat waktu tanpa perlu merasakan macet ataupun antrean di kantor Samsat, kan?

Kebijakan ini diresmikan Gubernur DKI Jakarta sejak 2015. Selain layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB tahunan, Anda juga bisa mengesahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, perpanjangan STNK lima tahunan bukan di kantor kecamatan ya, Anda harus menyelesaikan urusan tersebut di kantor Samsat.

3. Bayar pajak di Samsat

Ada banyak masukan dari masyarakat untuk bayar pajak tidak hanya dilakukan di Samsat. Sayangnya, kebijakan baru bayar pajak, seperti bayar dengan drive thru atau bayar di kecamatan, sejauh ini hanya berlaku di Jakarta. Di luar Jakarta kebijakan ini belum diterapkan.

Selain menerima pembayaran pajak motor setiap tahun, Kantor Samsat juga melayani perpanjangan STNK lima tahunan. Samsat juga menjadi tempat pembuatan SIM baru. Nah, kalau motor yang Anda miliki masih cicilan, Anda harus bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat ya!

Syarat-syarat yang dibutuhkan bayar denda pajak motor:

Sebelum Anda membayar pajak, tentu harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan untuk bayar pajak motor. Jangan sampai ketika bayar pajak nanti, Anda lupa membawa syarat-syarat tersebut. Berikut cara dan syarat pembayaran pajak motor:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com