Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Aturan Pajak E-commerce Bisa Jalan, Pemerintah Harus Penuhi Syarat Ini

Kompas.com - 11/04/2019, 16:57 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung, mengungkapkan ada dua syarat yang harus dipenuhi pemerintah supaya aturan pengenaan pajak bagi e-commerce bisa diterapkan.

Memang, kini Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), sudah ditarik kembali oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

"PMK 210 diberlakukan boleh. Kita terima dengan dua syarat, kita bersedia dengan dua syarat," kata Untung di Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Baca juga: Hipmi: Penarikan Aturan Pajak E-commerce Preseden Buruk

Dia menjelaskan, dua syarat itu terkait latar belakang pelaku atau pedagang yang memasarkan produknya di e-commerce. Salah satunya ialah mengenai besaran omzet yang diterima dalam setahunnya. Ini harus menjadi tolok ukur jika mau dikenakan pajak.

"Ada pembatasan terhadap besaran omzet pedagang yang dipajaki. Jangan yang masih kecil sudah dimintai NPWP (kena pajak)," tuturnya.

Dia menuturkan, terkait besaran omzet pedagang yang akan dikenakan pajak, kini pemain marketplace dalam organisasi idEA sudah sepakat nilai harus lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahunnya. Jika belum melebihi itu maka tidak harus dikenakan biaya pajak.

"Kalau di atas (omzet itu) boleh dikasih NPWP (pajak)," sebutnya.

Baca juga: Pemerintah Harusnya Atur Transaksi di Medsos, Bukan Cabut Aturan Pajak E-Commerce

Ia menambahkan, syarat kedua adalah perlakuan yang sama terhadap semua platform e-commerce. PMK 210 jangan hanya khusus mengatur pajak di sektor marketplace, namun harus secara umum.

Kebijakan demikian, imbuh Untung, lebih ideal menurut idEA jika nanti diterapkan.

"Idealnya juga berlaku juga secara offline. Artinya, kalau online-nya jalan masa yang offline enggak jalan?" lanjut dia.

Di sisi lain, Untung juga berharap aturan tersebut juga akan memajaki marketplace berbasis offline yang selama ini juga memasarakan produk dan merogoh untung dari usahanya. Sehingga, aturan ini berlaku bagi semua platform e-commerce dan berlaku adil.

"Tapi sekarang pedagang-pedagan di ITC, Tanah Abang, apakah bayar pajak tanda tanya juga? Itu yang coba kita challenge. Kalau marketplace online bayar, marketplace offline juga harus bayar. Platform online yang lain seperti sosial media itu harusnya juga jalan," paparnya.

Baca juga: Aturan Pajak E-Commerce Dicabut, Pemerintah Dinilai Ragu-ragu

Dikatakannya, soal besaran omzet dan pemberlakuan secara umum di atas belum diatur dan dijelaskan dalam PMK 210 sebelumnya. Sebab, jika pun aturan itu nanti berlaku harus mengatur soal

cross platform agar tidak merugikan pedagang di ekosistem marketplace.

"Yang kemarin berlaku hanya marketplace. Kalau itu diberlakukan nanti pegadang keluar dan lari. Pindah ke sosial media dan lain-lain, tidak menguntungkan buat marketplace," imbuhnya.

Kendati demikian, idEA tidak menolak dan mempersoalkan terkait rencana pemerintah lewat aturan Menkeu mengenakan pajak. Akan tetapi, perlu pertimbangan dan tolok ukur yang jelas supaya tak merugikan industri e-commerce Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com