JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung, mengungkapkan ada dua syarat yang harus dipenuhi pemerintah supaya aturan pengenaan pajak bagi e-commerce bisa diterapkan.
Memang, kini Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), sudah ditarik kembali oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
"PMK 210 diberlakukan boleh. Kita terima dengan dua syarat, kita bersedia dengan dua syarat," kata Untung di Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Baca juga: Hipmi: Penarikan Aturan Pajak E-commerce Preseden Buruk
Dia menjelaskan, dua syarat itu terkait latar belakang pelaku atau pedagang yang memasarkan produknya di e-commerce. Salah satunya ialah mengenai besaran omzet yang diterima dalam setahunnya. Ini harus menjadi tolok ukur jika mau dikenakan pajak.
"Ada pembatasan terhadap besaran omzet pedagang yang dipajaki. Jangan yang masih kecil sudah dimintai NPWP (kena pajak)," tuturnya.
Dia menuturkan, terkait besaran omzet pedagang yang akan dikenakan pajak, kini pemain marketplace dalam organisasi idEA sudah sepakat nilai harus lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahunnya. Jika belum melebihi itu maka tidak harus dikenakan biaya pajak.
"Kalau di atas (omzet itu) boleh dikasih NPWP (pajak)," sebutnya.
Baca juga: Pemerintah Harusnya Atur Transaksi di Medsos, Bukan Cabut Aturan Pajak E-Commerce
Ia menambahkan, syarat kedua adalah perlakuan yang sama terhadap semua platform e-commerce. PMK 210 jangan hanya khusus mengatur pajak di sektor marketplace, namun harus secara umum.
Kebijakan demikian, imbuh Untung, lebih ideal menurut idEA jika nanti diterapkan.
"Idealnya juga berlaku juga secara offline. Artinya, kalau online-nya jalan masa yang offline enggak jalan?" lanjut dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.