Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Obligasi Bung Hatta Rp 326.000 yang Belum Dikembalikan Negara (2)

Kompas.com - 12/04/2019, 15:07 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kecintaan Proklamator sekaligus wakil presiden pertama RI Mohammad Hatta atau Bung Hatta kepada republik tidak perlu diragukan lagi.

Bahkan pada 1950 Bung Hatta sampai membeli obligasi negara atau surat utang negara agar Indonesia tidak menggantungkan diri kepada utang luar negeri.

Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus menantu Bung Hatta, Sri Edi Swasono.

(BACA: Cerita Bung Hatta, Beli Obligasi Negara agar RI Tak Utang Luar Negeri)

Hingga hari ini Edi mengaku masih menyimpan baik-baik obligasi senilai Rp 326.000 yang belum sempat dikembalikan negara tersebut.

Edi bercerita sempat mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bertemu terkait obligasi negara yang dimiliki Bung Hatta itu.

Namun, ungkap Edi, tak ada balasan dari Kementerian Keuangan. Setelah beberapa bulan, surat tersebut akhirnya dijawab, bukan oleh Sri Mulyani, melainkan oleh kepala biro.

Edi tak menyebut siapa kepala biro tersebut. Namun, ia kaget, surat itu hanya berisi pernyataan sederhana.

"Suratnya sederhana sekali (isinya menyatakan) obligasinya sudah enggak laku, sudah kedaluwarsa karena ada surat keputusan menteri era Ali Wardana waktu itu," kata dia, Rabu (10/4/2019).

Pria 78 tahun itu mengatakan, hanya hal itu yang disampaikan oleh kepala biro dalam surat balasannya.

Pencairan obligasi bukan tujuan utama Edi. Ia lebih berharap pemerintah memberikan aspirasi besar atas jasa Bung Hatta yang membeli langsung surat berharga negara.

Sebelumnya Edi mengatakan, Bung Hatta meminta Menteri Keuangan Syafruddin Prawiranegara agar tidak menarik utang luar negeri untuk membiayai berbagai kebutuhan Indonesia saat itu.

Oleh karena itu, dikeluarkanlah obligasi dalam negeri. Ternyata salah satu investor yang membeli obligasi tersebut adalah Bung Hatta.

Awalnya, Edi tidak mengetahui Bung Hatta punya obligasi negara tersebut. Namun, suatu hari saat sedang bersih-bersih di rumah Bung Hatta, ia menemukan surat obligasi tersebut.

Akhirnya Edi juga mengetahui bahwa mertuanya itu membeli obligasi negara dengan segala kemampuan finansial yang dimiliki.

Bung Hatta, ucap Edi, membeli surat berharga negara tersebut dengan uang hasil penerbitan buku-buku atau tulisan-tulisannya yang diterbitkan dalam berbagai bahasa.

"Kalau suratnya itu terima kasih atas jasa Bung Batta demikian besarnya, aku (pasti bersikap) lain. Tetapi ini sama sekali tidak ada," ucapnya.

Kompas.com sudah menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti. Namun, ia belum bisa memberikan penjelasan terkait obligasi Bung Hatta yang tidak dicairkan.

Meski begitu, Nufransa mengatakan akan mengecek surat yang masuk ke Kemenkeu untuk memastikan hal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com