Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY SEPEKAN] Uni Eropa Jangan Main-main Sawit | Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

Kompas.com - 14/04/2019, 09:24 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Uni Eropa, Jangan Main-main terhadap Kelapa Sawit!

Staf Khusus Menteri Luar Negeri Peter F Gontha mengungkapkan, delegasi Indonesia menentang keras segala argumen Komisi Eropa soal kelapa sawit.

Hal itu disampaikan langsung saat Indonesia, Malaysia, dan Kolombia membentuk misi bersama menentang diskriminasi kelapa sawit di Brussel sejak Senin lalu.

"Kalau saya mengatakan ini pertarungan, saya katakan pertarungan itu terjadi di Brussel," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Bagaimana perlawan Indonesia? Simak beritanya di sini

Baca juga: Misi Diplomasi Sawit, Kampanye Hitam hingga Berdebat dengan Komisi Uni Eropa


2. Jadi Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Ini Besarannya

Banyak orang berlomba-lomba menjadi anggota DPR meski tahu persis butuh modal yang tak sedikit untuk bisa duduk di Senayan. Pada Pemilu Legislatif 2019, misalnya, terdapat 7.968 orang yang menjadi calon anggota DPR, sementara kursi di DPR hanya tersedia 575 kursi.

Meski begitu, tempat duduk anggota DPR memang "empuk". Bagaimana tidak, gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diberikan negara bukanlah recehan.

Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun diberi uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.

Bagaimana rinciannya? Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Layakkah Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup?


3. Beredar Pesan Sulitnya Cairkan Rekening Nasabah yang Meninggal, Ini Faktanya

Di berbagai grup aplikasi chatting viral pesan berantai yang menyebutkan bahwa pencairan rekening bank orang yang sudah meninggal sangat ribet dan berbelit. Bahkan butuh waktu panjang untuk menariknya oleh pihak keluarga atau ahli waris.

Dalam pesan itu, ada imbauan jika anggota keluarga yang punya simpanan di bank dalam bentuk emas, tabungan, maupun aset dalam safety box, meninggal dunia, maka jangan buru-buru lapor ke bank.

Selanjutnya, masih dalam pesan itu, tertulis bahwa pihak keluarga harus menarik semua aset tersebut terlebih dahulu, baru melapor ke bank. Sebab, pencairannya akan memakan waktu lama, bahkan sampai 15 tahun belum cair juga asetnya.

Nah bagaimana penjelasan bankir? Simak selengkapnya di sini

Baca juga: Nasabah Bisa Buka Rekening Tanpa Harus Datang ke Bank

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com