Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taspen dan Kementerian ATR Sepakati Layanan Berbasis Elektronik

Kompas.com - 16/04/2019, 12:36 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Taspen (Persero) menyepakati kerja sama pelayanan berbasis elektronik. Kerja sama ini juga dilakukan Kementerian ATR/BPN dengan sejumlah instansi lainnya.

Taspen dan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dalam memberikan layanan dalam mengelola Jaminan Sosial untuk peserta Taspen di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Dengan adanya MoU ini, akan ada percepatan dan kemudahan pegawai ASN di lingkungan kementerian ATR/BPN dalam menerima pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.” ujar Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro dalam pernyataannya, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: 2018, Taspen Bukukan Laba Rp 271,55 Miliar

Iqbal menuturkan, dengan MoU pelayanan berbasis elektronik ini akan mempercepat proses penetapan suatu kecelakaan sebagai Jaminan Kecelakaan Kerja dan akan lebih cepat ditindaklanjuti oleh pihak Taspen.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Taspen bertugas untuk mengelola Jaminan Sosial bagi PPPK dan Non ASN pada instansi pemerintah termasuk yang ada pada Kementerian ATR/BPN.

"Hal ini sejalan dengan komitmen TASPEN untuk memberikan layanan terbaik bagi semua peserta," terang Iqbal.

Baca juga: Taspen Jadi Penyelenggara Jaminan Sosial untuk PPPK dan Tenaga Honorer

Beberapa Inovasi yang mengdepankan teknologi informasi yang dimiliki TASPEN antara lain TASPEN Mobile, Aplikasi Digital Otentikasi, SMS Notifikasi Taspen, E-Klaim, dan sebagainya.

Iqbal menjelaskan, pihaknya melakukan pembangunan dan pemeliharaan layanan web sebagai bagian dari pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik kepada ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com