Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Pelaku Industri Jasa Keuangan Kerap Langgar Pedoman Iklan

Kompas.com - 16/04/2019, 16:14 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa keuangan (OJK) menilai banyak iklan yang dikeluarkan oleh industri jasa keuangan tidak sesuai dengan pedoman yang sudah ditentukan.

Pasalnya, banyak iklan dari produk jasa keuangan yang memberikan penawaran menarik kepada masyarakat, namun abai dengan nilai-nilai dari iklan yang harus dipenuhi.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menjelaskan iklan produk jasa keuangan seharusnya mencakup pernyataan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Sehingga, masyarakat jadi tidak tersesat lantaran tergiur tawaran iklan produk jasa keuangan tersebut.

"Akurat itu penggunaan kata superlatif wajib disertai referensi yang kredibel," ujar Sarjito di Jakarta, (16/4/2019). 

Baca juga: Simak, Ini Tips Pilih Jasa Iklan yang Efektif

Beberapa pelaku industri yang masih kerap melakukan pelanggaran, ujar Sarjito, berasal dari pelau industri perbankan, asuransi, dan perusahaan pihak ketiga.

Sarjito mencontohkan, ketika sebuah pelaku industri jasa keuangan mencantumkan kata 'satu-satunya' dalam produk tersebut, maka harus disertai dengan data dari pihak ketiga mengenai kebenaran tersebut.

Selain itu, industri jasa keuangan juga harus menyajikan kinerja masa lalu dan proyeksi kinerja masa depan. Namun, mereka dilarang untuk menjanjikan keberhasilan atau imbal hasil dari suatu produk.

Baca juga: Belanja Iklan TV Marketplace Rp 4,97 Triliun, Siapa yang Rajin Beriklan?

Iklan yang ditampilkan pun harus memberi informasi yang jelas, yakni menggunakan bahasa yang mudah dipahami, serta wajib mencantumkan logo OJK dan penyataan 'terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan'.

Adapun untuk produk atau layanan syariah, pelaku indusrti yang bersangkutan wajib memperhatikan ketentuan berdasarkan prinsip syariah, juga tanda asterisk serta dilarang menyembunyikan informasi.

Jika sebuah produk memberikan janji pengembalian uang, maka wajib disertai dengan mekanisme secara detil dan jika menjanjikan jadian, informasi ketersediaan hadiah harus lengkap.

Baca juga: Belanja Iklan Dalam Negeri Capai Rp 40 triliun Setahun

"Contohnya jika iklan menyebutkan 'gratis hanya dengan membuka tabungan menawan senilai Rp 100 juta'. Itu tidak diperbolehkan, apabila konsumen  perlu melakukan suatu upaya tertentu terlebih dahulu, maka hal yang dijanjikan tersebut merupakan hadiah, bukan diberikan cuma-cuma. Gratis ya gratis jangan di tambah-tambahi ini itu," jelasnya. 

"Pemasaran juga tidak semata-mata berdasarkan hadiah, bonus, poin. Harus yang ditawarkan itu produknya," Tambah Sarjito.

Selain itu, dilarang menjanjikan proses yang tidak sesuai dengan prosedur, iklan dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara, dan tokoh agama, serta menampilkan uang dalam iklan wajib sesuai norma dan ketentuan.

Kemudian iklan dilarang plagiasi atau menjatuhkan produk lain dan klaim halal hanya boleh dilakukan oleh produk yang telah sesuai prinsip syariah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com