Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Nasabah, OJK Terapkan Pedoman Iklan Layanan Jasa Keuangan

Kompas.com - 16/04/2019, 17:56 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mengatur dan menindak tegas iklan layanan jasa keuangan, yang terbukti memberi informasi yang menyesatkan konsumen atau nasabah.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindunngan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, pedoman terkait iklan layanan jasa keuangan tersebut telah diterbitkan pada April 2019 ini.

“Sekarang di OJK selain sebagai pengawas kesehatan sektor jasa keuangan kita juga awasi mengenai perilaku penyedia jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkan produknya. Bagaimana seharusnya penyedia jasa keuangan beriklan,” ujar Sarjito di Jakarta, Selasa (16/4/2019). 

Pedoman tersebut dibuat berdasarkan pada pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Selain itu, juga merujuk pada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sarjito mengatakan, iklan layanan jasa keuangan sendiri terbagi atas iklan langsung dan iklan tidak langsung. Iklan langsung merupakan iklan produk layanan jasa keuangan yang dipublikasikan langsung oleh lembaga jasa keuangan. Sedangkan iklan tidak langsung merupakan iklan produk layanan jasa keuangan yang dipublikasikan oleh pihak ketiga, baik dengan atau tanpa keterlibatan lembaga jasa keuangan dalam pendanaan iklan.

Sarjito menjelaskan, ada empat pedoman yang harus dipenuhi layanan jasa keuangan dalam mempublikasikan iklan. Hal pertama akurat, kemudia jelas, ketiga jujur dan terakhir tidak menyesatkan.

Informasi dalam iklan seharusnya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran oleh konsumen.

“Misal ada klaim gratis tapi ada kata jika. Jadi dilarang menggunakan kata gratis kalau disertai upaya tertentu. Gratis ya gratis jangan ditambah-tambahi,” ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com