Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Atur Pedoman Iklan di Platform Digital

Kompas.com - 16/04/2019, 18:34 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan akan menetapkan aturan terkait penerapan iklan layanan jasa keuangan melalui platform digital.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, aturan OJK terkait layanan jasa keuangan sebelumnya sudah tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Selain itu, juga merujuk pada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Namun, di dalam kedua beleid tersebut belum memasukkan unsur iklan digital.

"Aturan ini memang baru di media-media cetak, tapi kita akan pindah ke arah sana (iklan melalui sms maupun digital lain), yang ke perorangan. Itu bakal kita atur," ujar Sarjito di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Baca juga: OJK: Pelaku Industri Jasa Keuangan Kerap Langgar Pedoman Iklan

Perbaikan aturan ini ditargetkan bakal rampung sekira semester II tahun ini. Sarjito mengatakan, saat ini sudah banyak muncul pengaduan terkait iklan produk layanan digital secara digital dan pihaknya sudah siap untuk memberi sanksi jika memang iklan tersebut terbukti merugikan masyarakat.

"Aduan tetap kita tindak lanjuti, kita sebagai regulator jangan sampai terhambat karena ngga ada aturannya, kalau udah ngga bener (masyarakat) sampaikan ke kita, kalau iklan tersebut secara digital juga ngga papa, karena prinsipnya yang dilanggar," ujar dia.

Baca juga: Lindungi Nasabah, OJK Terapkan Pedoman Iklan Layanan Jasa Keuangan

Sarjito menjelaskan, ada empat pedoman yang harus dipenuhi layanan jasa keuangan dalam mempublikasikan iklan. Hal pertama akurat, kemudia jelas, ketiga jujur dan terakhir tidak menyesatkan.

Informasi dalam iklan seharusnya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran oleh konsumen.

“Misal ada klaim gratis tapi ada kata jika. Jadi dilarang menggunakan kata gratis kalau disertai upaya tertentu. Gratis ya gratis jangan ditambah-tambahi,” ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com