Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Hindari Pemalsuan, Kementan Siapkan Beleid Baru Tentang Pendaftaran Pestisida

Kompas.com - 18/04/2019, 08:55 WIB
Anissa DW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Guna menghindari pemalsuan pestisida yang kerap terjadi di lapangan, Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mempersiapkan beleid (kebijakan) baru.

Melalui keterangan tertulis yang Kompas.com terima dijelaskan, beleid baru tersebut akan mengatur tentang pendaftaran pestisida yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.39 Tahun 2015.

Menurut Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Muhrizal Sarwani, ada cukup banyak hal yang akan dibenahi dari Permentan tersebut.

Dalam Permentan yang baru nantinya akan diatur komposisi bahan aktif atau bahan teknis dari pembuat bahan aktif atau behan teknis.

“Lumayan banyak yang harus dibenahi. Kita public hearing supaya merekomendasi bagaimana kira-kira perkembangan yang ada. Semua diakomodir dari masyarakat, industri, dan lainnya,” ucap Muhrizal saat acara Public Hearing Revisi Permentan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Lebih lanjut, Muhrizal menjelaskan, pestisida memiliki peran besar dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama dan penyakit tanaman. Terlebih jika serangan hama dan penyakit telah mencapai ambang batas pengendalian.

Kementerian Pertanian tengah mempersiapkan beleid baru yang akan mengatur tentang pendaftaran pestisida yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.39 Tahun 2015Dok. Humas Kementerian Pertanian RI Kementerian Pertanian tengah mempersiapkan beleid baru yang akan mengatur tentang pendaftaran pestisida yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.39 Tahun 2015
“Namun, pestisida juga mempunyai risiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan. Pemerintah berkewajiban mengatur perizinan, peredaran, dan penggunaan pestisida agar dapat dimanfaatkan secara bijaksana,” terang dia.

Kepala Biro Hukum Kementan Maha Matahari Eddy Purnomo menambahkan, untuk meminimalisir dampak negatif bagi kesehatan manusia maupun lingkungan, pemerintah Indonesia harus mengatur penggunaan pestisida.

Penggunaannya harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur, sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.

“Perbaikannya, kami mempercepat pelayanan dengan tidak menginggalkan azas kehati-hatiannya. Bagaimana pun pestisida itu harus tetap ramah lingkungan,” ucap Eddy.

Dia menambahkan, mereka juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida dan melakukan pembaruan terhadap penggunaan bahan-bahan pestisida yang dinamis.

“Kami harus melakukan harmonisasi dengan direktorat jenderal perancangan dan perundang-undangan,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com