Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Penumpang, Lion Air Pastikan Tidak Ada Bom dalam Pesawat JT 303

Kompas.com - 21/04/2019, 09:44 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manjemen Lion Air Group memastikan tidak bom dalam pesawat JT-303 rute penerbangan Bandara Internasional Kualanamu menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Sabtu (20/4/2019).

Ini menyusul seorang penumpang laki-laki inisial MT (50 tahun) mengaku dalam tasnya membawa barang berbahaya berupa bom.

"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi/barang bawaan MT, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Minggu (21/4/2019).

Danang mengatakan, peristiwa ini diketahui setelah awak kabin menanyakan jenis barang bawaan penumpang MT hingga dua kali. Pasalnya, ini merupakan standar security question berdasarkan hasil pengamatan atau profiling terhadap barang yang dibawa penumpang ke kabin.

"Dalam upaya menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) beserta pihak terkait berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures)," tuturnya.

Dia menambahkan, akibat kejadian ini jadwal penerbangan pesawat JT-303. Akhirnya, pesawat baru bisa lepas landas dari Kualanamu pukul 13.20 WIB dari jadwal seharusnya pada 11.50 WIB dan mendarat di Soekarno-Hatta pada 15.16 WIB.

"Lion Air tidak memberangkatkan MT (offload) dan telah menyerahkan MT ke pihak avsec bandar udara dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

Karena itu, Danang mengimbau kepada seluruh pelanggan maupun masyarakat agar tidak menyampaikan informasi palsu atau bergurau ketika di bandara dengan mengaku membawa barang berbahaya termasuk bom.

Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

"Lion Air meminimalisir dampak yang timbul agar operasional Lion Air lainnya tidak terganggu," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com