Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara belum Hadir Pastikan Konsumen Mendapatkan Hak

Kompas.com - 21/04/2019, 16:43 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (Harkonas) dan diperingati setiap tahun. Namun, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai negara belum hadir untuk memastikan masyarakat atau konsumen mendapatkan haknya.

"Perkembangan perdagangan saat ini telah mencapai perdagangan di era digital, transaksi produk sudah berubah menjadi transaksi di e-commerce. Transaksi yang tidak terhalang oleh tempat dan oleh waktu. Semua transaksi dilakukan secara online, pada akhirnya akan menimbulkan banyak pelanggaran terhadap konsumen," kata Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Rolas menuturkan, selama ini pihaknya banyak menerima laporan pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan. Baik terkait transaksi perdangangan elektronik atau e-commerce, transportasi, pembiayaan, kesehatan, makanan minuman, pembiayaan, dan lainnya.

"Dan pengaduan terbanyak adalah pada sektor perumahan khususnya pada bidang pembiayaan perumahan oleh lembaga pembiayaan (KPR)," ungkapnya.

Dia mencontohkan, ketika masyarakat hendak membeli rumah melalui skema KPR (kredit pemilikan rumah) pada rumah tersebut tidak akan dipersoalkan mengenai sertifikat dan perizinan.

Namun faktanya, banyak masyarakat dirugikan karena rumah atau apartemen yang diperoleh melalui KPR ternyata sertifikat kepemilikanya bermasalah.

Ini menjadi persoalan yang kerap dialami masyarakat sebagai konsumen.

"Hal lain yang menarik dalam penegakan hukum perlindungan konsumen adalah ketidaktegasan Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatur sanksi pidana dan sanksi perdata. Sehingga pelanggar UU Perlindungan Konsumen tidak ada efek jeranya," ujarnya.

Menurutnya, hingga kini masyarakat Indonesia belum merasa kehadiran negara dalam memastikan konsumen mendapatkan hak-haknya. Meskipun Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 telah kini sudah berumur 20 tahun.

"Mau dibawa kemana Perlindungan Konsomen Indonesia, semua tergantung pada kemauan pemerintah dan juga diharapkan konsumen semakin cerdas serta bijak dalam hal menggunakan haknya sebagai konsumen," tambahnya.

Sisi lain, Rolas juga heran dengan sikap pemerintah yang tidak pernah hadir dalam perayaan Harkonas setiap 20 April. Padahal pada 24 April 2012 lalu pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2012 mengenai Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

"Faktanya, sejak Perpres lahir dalam acara perayaan Harkonas yang pertama sekali di lakukukan oleh BPKN dan selanjutnya dilakukan oleh Kementrian Perdaganga, presiden belum pernah hadir salam acara tersebut," tandasnya.

Diketahui, gerakan perlindungan konsumen di Indonesia mulai terdengar dan populer sejak 1970-an, yakni dengan berdirinya lembaga swadaya masyarakat (nongovermental organization) yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com