TRAGEDI Lion Air JT-610 telah berlalu lima bulan lebih. Hingga saat ini, banyak keluarga korban belum menerima kompensasi sebagaimana diamanatkan undang-undang. Audiensi dengan otoritas telah dilakukan, tetapi hasilnya tetap nihil.
Fakta terkini menunjukkan perlindungan terhadap keluarga dan ahli waris korban penumpang kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 belum mumpuni.
Menarik untuk melihat polemik kehadiran syarat penandatanganan release and discharge agreement guna mencairkan kompensasi.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan tegas mengharamkan segala upaya meniadakan tanggung jawab maskapai penerbangan. Maka logikanya segala release and discharge agreement yang sedang dinegosiasikan maupun telah ditandatangani batal demi hukum (null and void).
Baca juga: Menhub Akan Fasilitasi Penyelesaian Pencairan Asuransi Korban Lion Air
Kompensasi
Kementerian Perhubungan seyogianya memberikan pencerahan bahwa terdapat dua rezim pemberian kompensasi yang berbeda pada kasus ini.
Pertama, tanggung jawab maskapai penerbangan sejumlah Rp 1,25 miliar sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011. Nominal ini, tidak kurang tidak lebih, wajib diberikan kepada ahli waris tanpa memandang usia, jenis kelamin maupun pekerjaan korban.
Nominal Rp 1,25 miliar baru pecah hingga tak terhingga (unlimited liability) seandainya terdapat unsur kelalaian atau kesalahan (negligence) pada maskapai penerbangan. Situasi ini memberatkan penumpang mengingat dunia penerbangan erat kaitannya dengan teknologi tinggi, sementara akses dan pengetahuan korban terbatas.
Permohonan maaf CEO Boeing awal April lalu memberikan angin segar bagi Lion Air. Tersirat aircraft manufacturer mengakui kelalaian atau kesalahan hingga derajat tertentu setelah kecelakaan Ethiopian Airlines ET-302 sehingga berpotensi menjamin kompensasi tetap senilai Rp 1,25 miliar dan bukan menjadi tak terhingga.
Perihal kedua ialah tanggung jawab Boeing selaku manufakturer pesawat (product liability). Kehadirannya berada pada domain tersendiri dan tidak dapat menihilkan tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap keluarga korban. Dengan kata lain, keluarga korban berhak menerima kompensasi maskapai penerbangan serta mengajukan gugatan kepada Boeing disaat bersamaan.
Baca juga: Rusdi Kirana: Boeing Anggap Saya seperti Celengan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.