Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ridha Aditya Nugraha
Air and Space Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya

Manajer Riset dan Kebijakan Air Power Centre of Indonesia, Jakarta. Anggota German Aviation Research Society, Berlin. Saat ini berkarya dengan mengembangkan hukum udara dan angkasa di Air and Space Law Studies - International Business Law Program, Universitas Prasetiya Mulya. Tenaga ahli sekaligus pemateri di Institute of Air and Space Law Aerohelp, Saint Petersburg. Sebelumnya sempat berkarya pada suatu maskapai penerbangan Uni Eropa yang berbasis di Schiphol, Amsterdam.

Menyoal Kompensasi Keluarga Penumpang Korban Lion Air JT 610

Kompas.com - 22/04/2019, 11:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TRAGEDI Lion Air JT-610 telah berlalu lima bulan lebih. Hingga saat ini, banyak keluarga korban belum menerima kompensasi sebagaimana diamanatkan undang-undang. Audiensi dengan otoritas telah dilakukan, tetapi hasilnya tetap nihil.

Fakta terkini menunjukkan perlindungan terhadap keluarga dan ahli waris korban penumpang kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 belum mumpuni.

Menarik untuk melihat polemik kehadiran syarat penandatanganan release and discharge agreement guna mencairkan kompensasi.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan tegas mengharamkan segala upaya meniadakan tanggung jawab maskapai penerbangan. Maka logikanya segala release and discharge agreement yang sedang dinegosiasikan maupun telah ditandatangani batal demi hukum (null and void).

Baca juga: Menhub Akan Fasilitasi Penyelesaian Pencairan Asuransi Korban Lion Air

Kompensasi

Kementerian Perhubungan seyogianya memberikan pencerahan bahwa terdapat dua rezim pemberian kompensasi yang berbeda pada kasus ini.

Pertama, tanggung jawab maskapai penerbangan sejumlah Rp 1,25 miliar sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011. Nominal ini, tidak kurang tidak lebih, wajib diberikan kepada ahli waris tanpa memandang usia, jenis kelamin maupun pekerjaan korban.

Nominal Rp 1,25 miliar baru pecah hingga tak terhingga (unlimited liability) seandainya terdapat unsur kelalaian atau kesalahan (negligence) pada maskapai penerbangan. Situasi ini memberatkan penumpang mengingat dunia penerbangan erat kaitannya dengan teknologi tinggi, sementara akses dan pengetahuan korban terbatas.

Permohonan maaf CEO Boeing awal April lalu memberikan angin segar bagi Lion Air. Tersirat aircraft manufacturer mengakui kelalaian atau kesalahan hingga derajat tertentu setelah kecelakaan Ethiopian Airlines ET-302 sehingga berpotensi menjamin kompensasi tetap senilai Rp 1,25 miliar dan bukan menjadi tak terhingga.

Perihal kedua ialah tanggung jawab Boeing selaku manufakturer pesawat (product liability). Kehadirannya berada pada domain tersendiri dan tidak dapat menihilkan tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap keluarga korban. Dengan kata lain, keluarga korban berhak menerima kompensasi maskapai penerbangan serta mengajukan gugatan kepada Boeing disaat bersamaan.

Baca juga: Rusdi Kirana: Boeing Anggap Saya seperti Celengan

Mengingat kompensasi product liability tidak mengenal batas, jangan heran melihat kehadiran banyak pengacara Amerika Serikat di ibu kota. Sah-sah saja kehadirannya serta hak mereka untuk mencari nafkah ke Nusantara.

Hal krusial bagi keluarga korban pada tahap ini ialah kehadiran otoritas terkait, salah satunya Kementerian Perhubungan, agar secara aktif memberikan informasi yang jelas dan lengkap.

Salah satu yang berpotensi tidak terinformasikan dengan baik atau bahkan menyesatkan ialah istilah “no win, no fee”. Sangat jelas seandainya gugatan ditolak maka keluarga korban tidak perlu membayar biaya jasa pengacara (attorney’s fee).

Namun, jangan dilupakan keberadaan biaya perkara pengadilan (court fees) sebagaimana umumnya ditanggung pihak yang kalah. Menjadi pertanyaan apakah pihak keluarga korban sudah terinformasikan dengan baik akan hal ini ketika setuju untuk menggugat dihadapan pengadilan Amerika Serikat.

Jangan sampai tiba-tiba mereka menerima tagihan besar dikemudian hari tanpa mengetahui perihal ini sebelumnya. Bedakan antara attorney’s fee dengan court fees.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com