Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ridha Aditya Nugraha
Air and Space Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya

Manajer Riset dan Kebijakan Air Power Centre of Indonesia, Jakarta. Anggota German Aviation Research Society, Berlin. Saat ini berkarya dengan mengembangkan hukum udara dan angkasa di Air and Space Law Studies - International Business Law Program, Universitas Prasetiya Mulya. Tenaga ahli sekaligus pemateri di Institute of Air and Space Law Aerohelp, Saint Petersburg. Sebelumnya sempat berkarya pada suatu maskapai penerbangan Uni Eropa yang berbasis di Schiphol, Amsterdam.

Menyoal Kompensasi Keluarga Penumpang Korban Lion Air JT 610

Kompas.com - 22/04/2019, 11:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TRAGEDI Lion Air JT-610 telah berlalu lima bulan lebih. Hingga saat ini, banyak keluarga korban belum menerima kompensasi sebagaimana diamanatkan undang-undang. Audiensi dengan otoritas telah dilakukan, tetapi hasilnya tetap nihil.

Fakta terkini menunjukkan perlindungan terhadap keluarga dan ahli waris korban penumpang kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 belum mumpuni.

Menarik untuk melihat polemik kehadiran syarat penandatanganan release and discharge agreement guna mencairkan kompensasi.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan tegas mengharamkan segala upaya meniadakan tanggung jawab maskapai penerbangan. Maka logikanya segala release and discharge agreement yang sedang dinegosiasikan maupun telah ditandatangani batal demi hukum (null and void).

Baca juga: Menhub Akan Fasilitasi Penyelesaian Pencairan Asuransi Korban Lion Air

Kompensasi

Kementerian Perhubungan seyogianya memberikan pencerahan bahwa terdapat dua rezim pemberian kompensasi yang berbeda pada kasus ini.

Pertama, tanggung jawab maskapai penerbangan sejumlah Rp 1,25 miliar sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011. Nominal ini, tidak kurang tidak lebih, wajib diberikan kepada ahli waris tanpa memandang usia, jenis kelamin maupun pekerjaan korban.

Nominal Rp 1,25 miliar baru pecah hingga tak terhingga (unlimited liability) seandainya terdapat unsur kelalaian atau kesalahan (negligence) pada maskapai penerbangan. Situasi ini memberatkan penumpang mengingat dunia penerbangan erat kaitannya dengan teknologi tinggi, sementara akses dan pengetahuan korban terbatas.

Permohonan maaf CEO Boeing awal April lalu memberikan angin segar bagi Lion Air. Tersirat aircraft manufacturer mengakui kelalaian atau kesalahan hingga derajat tertentu setelah kecelakaan Ethiopian Airlines ET-302 sehingga berpotensi menjamin kompensasi tetap senilai Rp 1,25 miliar dan bukan menjadi tak terhingga.

Perihal kedua ialah tanggung jawab Boeing selaku manufakturer pesawat (product liability). Kehadirannya berada pada domain tersendiri dan tidak dapat menihilkan tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap keluarga korban. Dengan kata lain, keluarga korban berhak menerima kompensasi maskapai penerbangan serta mengajukan gugatan kepada Boeing disaat bersamaan.

Baca juga: Rusdi Kirana: Boeing Anggap Saya seperti Celengan

Mengingat kompensasi product liability tidak mengenal batas, jangan heran melihat kehadiran banyak pengacara Amerika Serikat di ibu kota. Sah-sah saja kehadirannya serta hak mereka untuk mencari nafkah ke Nusantara.

Hal krusial bagi keluarga korban pada tahap ini ialah kehadiran otoritas terkait, salah satunya Kementerian Perhubungan, agar secara aktif memberikan informasi yang jelas dan lengkap.

Salah satu yang berpotensi tidak terinformasikan dengan baik atau bahkan menyesatkan ialah istilah “no win, no fee”. Sangat jelas seandainya gugatan ditolak maka keluarga korban tidak perlu membayar biaya jasa pengacara (attorney’s fee).

Namun, jangan dilupakan keberadaan biaya perkara pengadilan (court fees) sebagaimana umumnya ditanggung pihak yang kalah. Menjadi pertanyaan apakah pihak keluarga korban sudah terinformasikan dengan baik akan hal ini ketika setuju untuk menggugat dihadapan pengadilan Amerika Serikat.

Jangan sampai tiba-tiba mereka menerima tagihan besar dikemudian hari tanpa mengetahui perihal ini sebelumnya. Bedakan antara attorney’s fee dengan court fees.

Kemudian, otoritas juga harus mampu menjelaskan resiko serta posisi tawar keluarga korban. Menaiki pesawat Boeing 737 Max 8 lalu jatuh hingga menjadi korban tidak serta-merta menciptakan ikatan yang kuat antara keluarga penumpang dengan aircraft manufacturer, serta belum tentu menciptakan legal standing yang kuat.

Butuh lebih dari itu dan semoga permintaan maaf CEO Boeing awal April ini membuka celah.

Jangan lupa Boeing merupakan kebanggaan negara Paman Sam, oleh karenanya hukum akan rentan dengan campur tangan politik. Silakan bandingkan tingkat keberhasilan gugatan product liability terhadap Boeing dalam kasus-kasus sebelumnya pada pengadilan Amerika Serikat.

Baca juga: Keluarga Korban Lion Air: Maskapai Merampas Hak Ahli Waris

Di luar pengadilan

Jika demikian, strategi terbaik ialah melalui penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court settlement). Lebih banyak penggugat maka lebih tinggi daya tawar, dan hal inilah yang mungkin sedang diupayakan.

Langkah tersebut sah-sah saja dan tidak melanggar hukum. Kementerian Perhubungan seyogianya mampu mengadvokasi keluarga korban akan segala skenario diatas agar mereka tetap menjadi subjek, bukan objek.

Semoga kejadian ini dapat menjadi momentum dan pembelajaran bagi Pemerintah untuk menambahkan ketentuan pembayaran dimuka atau lebih awal (advance payment) terkait meninggalnya korban akibat kecelakaan pesawat yang belum termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011.

Skema ini dapat membantu keluarga korban yang membutuhkan biaya pemakaman yang tinggi hingga membiayai kepentingan pribadi mendesak dimana kehilangan korban sangat berdampak.

Akhir kata, menjadi pertanyaan mengapa pembayaran kompensasi Rp 1,25 miliar kepada ahli waris tidak kunjung dilakukan mengingat maskapai telah mengasuransikan penumpang sebagaimana diwajibkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Menerima kompensasi Rp 1,25 miliar berdasarkan konsep tanggung jawab pengangkut dan mengajukan gugatan ke Boeing berlandaskan product liability adalah dua hal yang berbeda. Keduanya tidak saling meniadakan, tetapi melengkapi.

Baca juga: Keluarga Korban Jatuhnya JT 610 Somasi Lion Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com