Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jam Kerja Bagi PNS pada Bulan Ramadhan Ini

Kompas.com - 29/04/2019, 07:33 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merilis aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah atau 2019 masehi ini.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Menteri PAN RB Syafruddin. Surat ini ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.

Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk untuk hari Senin-Kamis adalah pukul 08.00-15.00. Sedangkan jam istirahat adalah pada pukul 12.00-12.30.

Sementara jam kerja untuk hari Jumat adalah pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Baca juga: Agar Pensiunan PNS Bahagia, BKN Rilis Aturan Ini

Adapun untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja ASN adalah pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis, dan Sabtu. Sedangkan waktu istirahat pada hari-hari tersebut berlangsung antara pukul 12.00-12.30.

Untuk hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam hari kerja adalah antara jam 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Total waktu kerja efektif bagi ASN selama bulan Ramadhan tahun ini sendiri minimal 32,50 jam.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menysuaikan situasi dan kondisi setempat," sebut Syafruddin dalan surat edaran tersebut. (Tendi Mahadi)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Simak, ini aturan jam kerja bagi ASN di bulan Ramadan tahun ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com