Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Melantai di Bursa

Kompas.com - 29/04/2019, 15:31 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa bilang melantai di bursa itu susah, mahal atau bahkan dibebani banyak beban? Semua itu hanya mitos belaka.

Justru perusahaan yang go publik akan mendapatkan banyak manfaat salah satunya yakni mendapatkan sejumlah insentif pajak dari Ditjen Pajak.

Apa saja insentif pajak yang didapatkan perusahaan yang melantai di bursa?

Pertama, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 5 persen. Saat ini tarif PPh Badan yang berlaku sebesar 25 persen. Namun dengan melantai di bursa, perusahaan hanya perlu membayar PPh Badan 20 persen.

"Insentif pajak 5 persen sangat berguna bagi perusahaan," ujar Kelapa Seksi Peraturan Perpajakan 2 Ditjen Pajak Riztiar Arinta dalam workshop di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Syaratnya, perusahaan harus memperdagangkan minimal 40 persen sahamnya dan minimal saham dimiliki oleh 300 pihak.

Selain itu, masing-masing pihak tersebut harus memiliki saham kurang dari 5 persen. Ketentuan ini harus dipenuhi dalam 183 hari dalam satu tahun pajak.

Kedua, PPh Final atas penjualan saham di bursa yang hanya sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, ditambah 0,5 persen dari nilai saham untuk penjualan saham pendiri.

Ketiga, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 juga bisa dilakukan berdasarkan laporan triwulan sesuai dengan kondisi usaha.

Keempat, bagi perusahaan yang melantai di bursa, bisa menggunakan nilai buku dalam rangka spin off, atau pemekaran usahanya.

Kelima, Ditjen Pajak akan memasukkan perusahaan yang go public ke kantor pelayanan pajak khusus. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com