Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Kesadaran Pajak UMKM, Ditjen Pajak Gandeng 27 BUMN dan Instansi

Kompas.com - 30/04/2019, 13:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mendorong Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) untuk lebih sadar dan teredukasi mengenai perpajakan maupun pembukuan usaha.

Upaya tersbeut dituangkan melalui penandatanganan kerja sama dengan 27 instansi, yang terdiri dari 21 BUMN, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia, hingga Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ruang lingkup perjanjian kerja sama inu mencakup pemberian pelatihan dan bimbingan terkait materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, dan materi lainnya dalam program pembinaan UMKM yang dilakukan para instansi tersebut.

Baca juga: Batas Akhir 30 April, Ini Jumlah Perusahaan yang Sudah Lapor SPT Pajak

"Hal ini sejalan dengan pembinaan UMKM melalui program Business Development Service yang dirintis Ditjen Pajak," ujar Robert dalam sambutannya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Robert mengatakan, DBS merupakan terobosan Ditjen Pajak yang dijalankan sejak 2015 untuk pelayanan pembinaan kepada wajib pajak UMKM. Program ini ditujukan untuk mendorong kemajuan usaha serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak UMKM.

Kerja sama dengan 27 instansi tersebut akan memperluas program BDS terhadap UMKM yang dibina oleh masing-masing instansi.

Baca juga: Ini Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Melantai di Bursa

"Dengan mitra kerja tersebut diharapkan ada penambahan wilayah program BDS dengan bersinergi dengan instansi, lembaga, dan asosiasi yang berkomitmen mengembangkan perekonomian informal dengan pendekatan end-to-end," kata Robert.

Ditjen Pajak sebelumnya telah menandatangani perjanjian kerja sama serupa dengan bank-bank Himbara serta Telkom untuk pembinaan UMKM. Nantinya para mitra akan bersinergi dengan Kantor Wilayah DJP hingga KPP se-Indonesia dalam penerapan program DBS.

Saat ini, UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak baru 1,8 juta dari puluhan juta. Sebagian dari mereka memang masih di bawah ambang batas pembayaran pajak.

Namun, selebihnya masih banyak potensi pajak dari UMKM di Indonesia.

"Dengan kerja sama ini DJP berharap pelaku UMKM akan tumbuh lebih pesat dan semakin berdaya saing dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi," kata Robert.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com