Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Hampir 60 Juta UMKM, Baru 1,8 Juta Terdaftar sebagai Wajib Pajak

Kompas.com - 30/04/2019, 15:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan, saat ini masih sedikit pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Setidaknya ada 1,8 juta pelaku UMKM wajib pajak yang terdaftar hingga 2019. Sementara jumlah UMKM, hingga akhir 2018 lalu, mencapai 59 juta orang.

Sebagian besar masih berada di bawah ambang batas pembayaran pajak, sebagian juga masih belum terliterasi dengan baik soal pajak.

"Maka PR kita bagaimana meningkatkan pajak dari UMKM dengan meningkatkan compliance (kepatuhan)-nya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Baca juga: Bangun Kesadaran Pajak UMKM, Ditjen Pajak Gandeng 27 BUMN dan Instansi

Adapun penerimaan negara dari UMKM wajib pajak terdaftar sebesar Rp 5,8 triliun. Salah satu upayanya dengan menggandeng sejumlah instansi, baik perusahaan BUMN maupun swasta dsn lembaga pendidikan untuk membina UMKM dan mengedukasi soal perpajakan.

Ditjen Pajak memiliki program Business Development Service (BDS) yang merupakan pelayanan pembinaan kepada wajib pajak UMKM. Program ini ditujukan untuk mendorong kemajuan usaha serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan UMKM terhadap pajak.

Sri Mulyani mengatakan, porsi pelaku UMKM mencapai 60 persen dari seluruh pelaku perekonomian Indonesia.

"Dari sisi kegiatan ekonomi tidak besar, tapi menciptakan lapangan pekerjaan bagi dirinya sendiri. Ada nilai tambah di situ," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Ketentuan Tarif Baru Pajak UMKM Dinilai Ringankan Pelaku Usaha

Selama ini, pemerintah bersama berbagai instansi terus mendorong pertumbuhan UMKM melalyi berbagai saluran. UMKM bisa menerima Kredit Usaha Rakyat dari perbankan, kredit saham mikro, kredit dana bergulir, dan kemudahan peminjaman modal lainnya.

Perusahaan BUMN juga turut membantu pengembangan UMKM dengan berbagai kegiatan, baik permodalan maupun Corporate Social Responsibility.

Sebaliknya, sebagai warga negara yang baik, ada kewajiban pajak yang juga harus dipatuhi pelaku UMKM. Pemerintah bahkan telah meringankan pajak UMKM dengan menurunkan Pph menjadi 0,5 persen.

Baca juga: Kadin Senang Jokowi Turunkan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen

Sri Mulyani menambahkan, sebenarnya UMKM telah menerima manfaat pajak lebih besar daripada pajak mereka yang disetorkan ke penerimaan negara. Jika dihitung-hitung penyaluran KUR hingga subsidi bunganya, mencapai lebih dari Rp 20 triliun.

"Jadi kalau mereka ikut dalam melakukan kultur kepatuhan, dampaknya sangat besar bagi bangsa Indonesia," ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani mengatakan, Ditjen Pajak punya peran besar untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak, khususnya di sektor UMKM. Ia meminta semudah mungkin masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya, seperti menggunakan platform digital untuk pengisian formulir lapor pajak.

"Yang kita harapkan dengan adanya BDS, UMKM mampu mentransformasikan dirinya menjadi suatu industri yang formal dan punya tanggungjawab untuk mengukur kinerjanya dengan baik," tutur Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com