Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Minyak Turun, Pemerintah Hemat Rp 20 Triliun

Kompas.com - 02/05/2019, 12:59 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Impor minyak mentah dan kondesat PT Pertamina (persero) tercatat turun hingga 50 persen selama Januari hingga April 2019. Hal ini dipengaruhi oleh penyerapan minyak mentah dan kondensat produksi domestik bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman mengatakan, volume impor minyak mentah dan kondensat Pertamina pada periode Januari hingga April 2019 sekitar 25 juta barel. Angka ini turun drastis dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yang sekitar 48 juta barel.

“Penurunan ini juga berdampak pada penurunan nilai biaya impor sebesar 1,4 miliar dollar AS atau ekuivalen lebih dari Rp20 Triliun,” ujar Fajriyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5/2019).

Fajriyah menambahkan, hingga minggu ketiga April 2019, Pertamina telah melakukan kesepakatan untuk pembelian minyak dan kondensat dalam negeri sebanyak 137 ribu barel per hari (MBCD) yang berasal dari 32 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Pembelian minyak dan kondensat domestik yang paling berpengaruh adalah bagian dari eks PT Chevron Pacific Indonesia untuk jenis Duri dan SLC, yang jumlahnya mencapai 2-3 juta barel per bulan. 

“Dengan pasokan tersebut, saat ini Pertamina tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy dan hanya mengimpor jenis light and medium crude," kata Fajriyah.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Dalam aturan ini dinyatakan, PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri. 

Demikian juga Kontraktor atau Afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.

Dengan adanya kebijakan Peraturan Menteri tersebut, disertai dengan itikad baik dari para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Pertamina dapat membantu mengurangi impor dalam negeri sehingga berdampak pada penguatan cadangan devisa negara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com