Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emiten Belum Efektif Implementasikan Standar Akuntansi Keuangan

Kompas.com - 02/05/2019, 18:49 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejauh ini perusahaan atau emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terbilang abai menerapkan aturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72 dan 73. Memang, instrumen standar audit keuangan baru yang wajib digunakan mulai per1 Januari 2020 mendatang.

Aturan PSAK itu diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mengadopsi aturan International Financial Reporting Standars (IFRS). Sehingga, regulasi ini menjadi acuan pasar global lantaran mengacu pada International Accounting Standard Board (IASB).

Adapun standar yang dibuat DSAK tersebut yakni PSAK 71 (IFRS 9) tentang Instrumen Keuangan, PSAK 72 (IFRS 15) tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, dan PSAK 73 (IFRS 16) tentang Sewa. Seluruh emiten sejatinya bisa melakukan penyesuaian karena telah terbit sejak 2017 lalu.

"Kami perhatikan selama ini kok sinyal-sinyal dari pihak yang akan terdampak itu belum kami terima. Terutama yang 71 karena yang paling prudential," kata Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK, Nur Sigit Warsidi di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: Wamenkeu: Riset Akuntansi Keuangan Negara Masih Rendah

Nur menjelaskan, OJK sebagai regulator jasa keuangan masif melakukan sosialisasi di kalangan emiten maupun pelaku pasar modal. Karena, kewajiban menerapkan sistem ini perlu diawali dengan melakukan mitigasi risiko terhadap potensi masalah yang ditimbulkan selama proses penyesuaian.

"Dari awal saya katakan tolong dibaca kembali, respons kalau ada konsentrasi dan coba assesment dampak pada perusahaan Anda, sampai kemudian peraturan itu dijadikan suatu yang formal," ungkapnya.

Dalam kurun waktu dua tahun sejak penerbitan dan kewajiban penerapan standar baru ini mestinya dimanfaatkan emiten dengan baik. Sebab, audit keuangan yang akan dihadapi semakin rumit lantaran lebih kompleks di masa hadapan.

"Berjalan sekian lama kami lihat masih anteng anteng saja. Ada kekhawatiran dari OJK, mereka ini siap enggak sih. OJK sebagai regulator pasar modal ingin segala macam itu teratur dan propert," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, perusahaan-perusahaan yang mengabaikan penerapan sistem PSAK terbaru akan dikenakan sanksi. Meskipun demikian, sisi manfaat jauh lebih positif lantaran laporan keuangan menggambarkan apa yang terjadi di perusahaan sehingga konsentrasi pada operasional bisa lebih maksimal.

"Jangan sampai pada saatnya ada gejolak yang tidak perlu. Seperti ada perubahan yang tidak siap, ada kesalahan interpretasi dalam melaporkan keuangan yang menimbulkan kesalahan. Ribut lagi, macam-macam sementara yang penting ini tidak dilakukan," tambahnya.

Standar PSAK ini mulai berlaku mengikat secara penuh sejak 1 Januari 2020 mendatang. OJK menegaskan tidak ada lagi pengecualian bagi emiten yang belum siap menjalankan prosedur baru ini.

"Lakukan mitigasi dan perencanaan, komunikasikan dengan organisasi di perusahaan. Kami harapkan implementasi dan pasar modal bisa berjalan dari ketertinggalan," tandas Nur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com