Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru Ojek Online Dinilai Mahal, Menhub Mau Bikin Quick Count

Kompas.com - 03/05/2019, 06:02 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagain masyarakat pengguna layanan ojek online mengeluhkan tarif baru yang berlaku sejak 1 Mei 2018. Sebab tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 dinilai kemahalan.

Menanggapi keluhan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan melakukan survei terkait tarif baru ojek online tersebut.

"Saya akan adakan semacam survei, seperti quick count gitu. Nanti faktanya masyarakat maunya berapa, tunggu 1 minggu lagi," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Menhub menyebut, ketentuan tarif baru ojek online atas aspirasi sejumlah pihak mulai dari operator, pengendara, dan konsumen.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Harus Dibarengi Peningkatan Pelayanan”

Namun dia juga membuat pengakuan bahwa tarif baru ojek online ini tidak menampung aspirasi konsumen.

"Dari awal saya merasa ini ditetapkan lebih banyak permintaan pengendara," kata dia.

Oleh karena itulah, Kemenhub kata dia melakukan survei untuk mendengar aspirasi dari para konsumen terkait tarif baru ojek online tersebut.

Penetapan tarif baru ojek online sendiri dibagi menjadi tiga zona.

Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Zona II, tarif batas bawah Rp 2.000 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.500. Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600. Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com