Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketatnya Standar Peternakan Sapi Perah Organik di Denmark

Kompas.com - 03/05/2019, 16:41 WIB
Lusia Kus Anna,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Harga jual susu yang tinggi dan keberpihakan pada metode  peternakan yang ramah lingkungan membuat banyak peternak sapi perah konvensional di Denmark beralih ke peternakan organik.

Di bandingkan dengan negara-negara lain, konsumsi bahan pangan organik di negara ini memang sangat tinggi. Hampir 80 persen penduduk Denmark memilih mengonsumsi bahan pangan organik, mulai dari sayuran, daging, hingga susu. 

Di Uni Eropa sekitar 3 persen susu yang dihasilkan peternak merupakan susu organik Permintaannya pun terus meningkat karena susu organik dipersepsikan lebih sehat dan aman oleh konsumen.

Bagi peternak, harga jual yang tinggi tentu menjadi daya tarik utama untuk mengubah peternakannya. Saat ini ada sekitar 300 peternak sapi perah organik di seluruh Denmark.

Baca juga: Teken Kesepakatan Baru, RI Bakal Kebanjiran Sapi Impor Australia?

Peternak Indonesia sedang mempelajari tentang pakan organik di sebuah peternakan di Denmark.KOMPAS.com/Lusia Kus Anna Peternak Indonesia sedang mempelajari tentang pakan organik di sebuah peternakan di Denmark.
Peternakan organik di negara Skandinavia tersebut dirintis sejak tahun 1980-an dan akhirnya baru distandarkan oleh pemerintah sekitar tahun 1990-an.

Saat ini seluruh aturan tentang produk organik berada di bawah kementerian pangan dan lingkungan Denmark.

Menurut Laust Krejberg, pemilik peternakan organik di Denmark, selain regulasi dari pemerintah, para peternak juga harus mengikuti standar organik dari Uni Eropa.

“Standar dari Uni Eropa adalah yang paling basic.  Kualifikasi organik dari pemerintah Denmark lebih tinggi lagi, dan yang paling tinggi adalah Arlagarden, yaitu standar organik yang ditetapkan oleh koperasi peternak dan Arla Food, perusahaan yang membeli hasil peternakan organik kami,” kata Krejberg ketika menerima kunjungan peternak Indonesia di Denmark beberapa waktu lalu.

Peternakan organik milik Laust Krejberg di Denmark.KOMPAS.com/Lusia Kus Anna Peternakan organik milik Laust Krejberg di Denmark.
Arlagarden  

Setidaknya ada beberapa persyaratan Arlagarden yang wajib dipatuhi peternak antara lain: produk tidak menggunakan pupuk buatan, bebas pestisida, dihasilkan dari ternak yang mengonsumsi pakan organik, standar kesejahteraan ternak, produk susu dihasilkan dari ternak yang tidak menerima injeksi hormon, serta sesuai dengan standar keamanan pangan.

Senior Director, Global Member Service Arlagarden, Torben Greve Himmelstru  mengatakan, sapi-sapi yang sejahtera dan sehat tentunya akan memproduksi susu berkualitas baik.

“Arlagarden menjadi acuan peternak untuk menghasilkan susu sapi terbaik serta menjaga lingkungan dan kesejahteraan ternak,” kata Himmeistru.

Sertifikasi susu organik dilakukan oleh pemerintah Denmark. Pemerintah akan melakukan inspeksi terhadap beberapa hal, mulai dari dokumen yang memuat  semua tindakan dan makanan yang diterima ternak, kondisi tanah tempat pakan ditumbuhkan, hingga kondisi ternak.

Bila persyaratan itu tidak bisa dipenuhi, peternak akan kehilangan status organiknya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Earn Smart
Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com