Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gatot Rahardjo
Pengamat Penerbangan

Pengamat penerbangan dan Analis independen bisnis penerbangan nasional

Haruskah Harga Tiket Pesawat Diturunkan?

Kompas.com - 04/05/2019, 16:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - Pada 2 Mei 2019 lalu Badan Pusat Statistik merilis jumlah penumpang pesawat rute domestik Indonesia pada periode Januari- Maret 2019 turun 17,76 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Pada periode tahun ini, jumlah penumpang sebanyak 18,3 juta orang. sedangkan pada periode tahun lalu sebanyak 22,2 juta orang. 

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan penurunan penumpang domestik ini salah satu permasalahannya adalah harga tiket pesawat yang mahal yang sudah terjadi sejak akhir tahun lalu hingga saat ini.

Menurutnya kenaikan harga tiket pesawat ini juga menyebabkan tingkat okupansi (keterisian hotel) hotel berbintang di Indonesia pada periode yang sama turun 4,21 persen yaitu dari 57,1 persen tahun lalu menjadi 52,89 persen tahun ini (Kompas.com, Kamis 2/5/2019).

Dari laman yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution juga mengatakan bahwa harga tiket pesawat yang tinggi juga ikut menjadi salah satu penyebab inflasi di bulan April 2019 yang mencapai 0,44 persen. Tiket pesawat melengkapi penyebab-penyebab alami seperti harga bawang putih, bawang merah, cabai merah, ayam dan telur.

Kementerian Perhubungan selaku kementerian yang membawahi penerbangan nasional sudah angkat tangan. Menhub Budi Karya Sumadi bahkan mempersilahkan Menko Perekonomian dan Meneg BUMN untuk turut mengurai permasalahannya.

Menurutnya, salah satu permasalahan ada di maskapai BUMN yaitu Garuda Indonesia yang menjadi price leader dan sampai saat ini masih tidak mau menurunkan harga tiketnya.

Budi beralasan tidak mau mencampuri terlalu dalam urusan bisnis maskapai penerbangan. Bahkan Budi juga berencana melakukan konsultasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kewenangannya sebagai regulator melakukan revisi tarif batas atas tiket pesawat. (Kompas.com, 2/5/2019).

Menurunkan Harga Tiket?

Menurunkan harga tiket pesawat saat ini dengan meminta maskapai secara sukarela tentu saja sangat kontraproduktif. Hal ini karena posisi keuangan maskapai dari sisi operasional yang masih sangat merah. Indikasinya bisa dilihat dari laporan keuangan 2018 dari Garuda Group.

Selama tahun 2018, Garuda disebutkan memperoleh laba US$ 809,85 ribu atau sekitar Rp11,33 miliar (kurs Rp 14.000,-). Padahal tahun sebelumnya maskapai ini rugi hingga sebesar US$216,58 juta. Dan hingga kuartal III tahun 2018, maskapai ini sebenarnya juga masih merugi sekitar US$ 114,08 juta.

Sayangnya laba tahun 2018 tersebut dikarenakan pendapatan dari lain-lain (ancillary revenue) yaitu berupa pendapatan dari kerjasama dengan pihak ketiga ( Mahata Aero Teknologi) sebesar US$ 239.940.000. Pendapatan itu sebenarnya juga masih berupa piutang. Dan jika piutang tersebut tidak dicatatkan sebagai pendapatan, Garuda sesungguhnya masih merugi secara operasional hingga US$ 244,96 juta.

Maskapai lain sepertinya mengalami nasib tak jauh beda. Sriwijaya Air akhirnya merapat ke Garuda Group karena keberatan membayar hutangnya. Sedangkan Lion Group di hadapan rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi V DPR RI juga sudah mengakui prediksi bisnisnya meleset sehingga harus merevisi pola bisnis dengan mengadakan bagasi berbayar dan menetapkan harga tiket tinggi untuk menutupi defisit keuangannya.

Upaya manajemen Garuda untuk mendapatkan tambahan dari ancillary revenue sebenarnya patut diapresiasi dan ditularkan pada maskapai lain. Dengan pendapatan yang meningkat, diharapkan bisa menutup biaya operaional dan pada akhirnya bisa menurunkan harga tiket.

Pemerintah seharusnya juga mendorong maskapai lain untuk menambah penghasilan dari ancillary revenue. Banyak bidang yang bisa digarap, baik berupa kerjasama pemasangan teknologi internet di pesawat seperti yang dilakukan Garuda dan Mahata, bisa juga dari bidang periklanan dan lainnya.

Hal ini serahkan saja kepada maskapai untuk mengembangkan kreatifitas. Tugas Pemerintah adalah mengawasi agar ancillary revenue tersebut tidak melanggar azas keselamatan, keamanan dan pelayanan.

Keselamatan dan keamanan merupakan mandatory yang harus dilaksanakan sesuai aturan-aturan yang berlaku. Sedangkan terkait layanan atau bisnis, maskapai bisa melakukan kreasi tetapi harus tetap di dalam koridor aturan-aturan keselamatan dan keamanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com