Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Kaji Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Mudik Lebaran

Kompas.com - 05/05/2019, 08:04 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

SOLO, KOMPAS.com - Untuk mengurangi kepadatan arus kendaraan saat mudik Lebaran 2019, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewacanakan penerapan aturan ganjil genap di dalam tol.

"Mudik kali ini kami prediksikan lebih baik dari tahun lalu. Meski demikian, kami juga harus memikirkan beberapa pemikiran karena dengan adanya tol Jakarta-Surabaya, ekspektasi masyarakat menggunakan jalan tol pasti meningkat," ucap Menhub di Solo, Sabtu (4/5/2019).

Dia mengatakan, jika tidak diwaspadai peningkatan volume kendaraan bisa menjadi bumerang di beberapa titik rawan kemacetan.

"Oleh karena itu, kemarin kami rapat terbatas dengan Presiden. Presiden menyarankan kepada kami dua hal, yaitu bagaimana memberdayakan jalur lama dan Presiden meminta agar kami memberdayakan rest area sebagai pusat ekonomi masyarakat terutama UKM," katanya.

Baca juga: Menhub: Bandara Internasional Yogyakarta Beroperasi Komersial sebelum Lebaran

Terkait dengan hal itu, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kepolisian.

"Bisa saja minggu depan (sosialisasi) agar masyarakat tahu lebih awal, mengenai penerapan ganjil genap selama arus mudik," sebutnya.

Menurut dia, penerapan yang mungkin akan dilakukan misalnya hari Senin khusus pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintasi jalan tol, sedangkan pelat nomor genap harus melewati jalan biasa.

"Selasa kebalikannya, begitu seterusnya. Dengan ini maka bisa dipastikan ada volume dapat terkelola dengan baik. Pengendara juga tidak buru-buru, kami akan koordinasi dengan kepolisian dan pemda," ujar dia.

Menhub menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan riset kecil. Jika disetujui lanjut dia, maka pada akhir pekan depan aturan tersebut dapat diumumkan.

Baca juga: Jalan Tol Bakal Kian "Seksi" saat Mudik Lebaran 2019, Mengapa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com