Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Ojek Online Dinilai Tak Jamin Kesejahteraan Pengemudi

Kompas.com - 06/05/2019, 16:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan tarif ojek online (ojol) yang telah resmi diberlakukan tanggal 1 April 2019 lalu tidak menjamin terjadinya peningkatan kesejahteraan pengemudi.

Menurut kepala tim peneliti Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) Rumayya Batubara, kenaikan tarif justru bisa menggerus konsumen ojol hingga 75 persen.

"Kenaikan tarif justru menggerus permintaan ojol hingga 75 persen, yang akhirnya bisa berdampak negatif pada pendapatan pengemudi," kata Rumayya Batubara dalam acara Diseminasi hasil riset kenaikan tarif ojek online di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Baca juga: RISED: 75 Persen Konsumen Tolak Kenaikan Tarif Ojek Online

Pasalnya, berdasarkan hasil temuan RISED yang dilakukan di 9 wilayah Indonesia dengan 3.000 responden, 75 persen masyarakat menolak kenaikan tarif. Penolakan terbesar terjadi di area Jabodetabek sebesar 82 persen.

Apalagi, Rumayya menyebut kenaikan tarif ini tidak mencerminkan tarif yang akan dibayar oleh konsumen. Tarif yang dibayar konsumen justru lebih mahal dibanding keputusan Menteri Perhubungan nomor 348 tahun 2019.

"Tarif atau biaya jasa yang tertera dalam Keputusan Menteri Perhubungan merupakan tarif dasar yang diterima pengemudi, bukan konsumen. Artinya, tarif yang dibayar konsumen lebih mahal lagi karena harus membayar biasa sewa aplikasi," kata Rumayya.

Baca juga: Tarif Baru Ojek Online Dinilai Mahal, Menhub Mau Bikin Quick Count

Berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019, tarif batas bawah yang semula Rp 1.500 menjadi Rp 2.000. Tarif batas atas yang semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.

Namun, tarif yang dikenakan konsumen bisa mencapai 2.500 sampai Rp 3.125 per kilometer sebagai tarif dasar yang dalam keputusan Menteri Perhubungan sekitar Rp 2.000 sampai Rp 2.500 untuk zona II (Jabodetabek).

Tarif konsumen terendah berada di zona I (Jawa non-Jabodetabek, Bali, dan Sumatera) di kisaran Rp 2.312 sampai Rp 2.875 sebagai tarif dasar. Sedangkan tarif teratas berada di zona III (wilayah sisa zona I dan zona II) di kisaran Rp 2.625 sampai Rp 3.250.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Harus Dibarengi Peningkatan Pelayanan”

Ekonom dari Universitas Airlangga (Unair) tersebut mencontohkan, tarif batas bawah yang harus dibayar konsumen di Jabodetabek sebesar Rp 2.500 jika asumsi tambahan biaya sewa aplikasi 20 persen. Sementara yang tertera di Kepmenhub Rp 2.000 per kilometer.

Rumayya menyebut, kenaikan tarif ini berpengaruh terhadap pengeluaran konsumen. Jika jarak tempuh konsumen adalah 7-10 km per hari, maka pengeluaran konsumen akan bertambah dari Rp 4.000 sampai Rp 15.000.

Tarif yang biasanya hanya Rp 8.000 jarak dekat, menjadi Rp 10.000 sampai Rp 12.000.

Hal ini tentu membuat konsumen beralih moda transportasi dan menggerus pendapatan mitra pengemudi ojek online.

"Tentu saja ini menjadi sinyal buruk bisnis aplikasi di Indonesia," pungkas Rumayya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com