Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kali Ini, Apakah Maskapai Mau Turunkan Harga Tiket Pesawat?

Kompas.com - 07/05/2019, 06:34 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan mahalnya harga tiket pesawat sampai harus mengalir ke Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

Sejak November 2018 hingga April 2019, mahalnya harga tiket pesawat terus menerus menyumbangkan angka inflasi. Hal ini bukan fenomena yang biasa.

Sebab, sumbangan tiket pesawat kepada inflasi biasanya hanya terjadi di bulan-bulan tertentu saja saat permintaan tinggi. Misalnya di musim mudik lebaran atau liburan akhir tahun.

Baca juga: Ini Waktu Terbaik Memesan Tiket Pesawat agar Dapat Harga Termurah

Dari Luhut...

Persoalan ini sebenarnya sudah coba ditangani oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Maret 2019.

Sebagai menteri yang mengkoordinasikan urusan Kementerian Perhubungan, Luhut memanggil maskapai dan Menteri Perhubungan.

Ia bahkan sempat dikabarkan mengultimatum maskapai, utamanya Garuda Indonesia, untuk menurunkan harga tiket sebelum 1 April 2019.

Kabar ini mencuat setelah beredar notulen rapat yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian terkait masalah tiket pesawat.

Beberapa hari setelah itu, Luhut membantah menekan maskapai. Begitu pun Garuda Indonesia, yang menyebut permintaan pemerintah hanya imbauan.

Baca juga: Menteri Rini: Harga Tiket Garuda Masih Normal-normal Aja

Garuda Indonesia dinilai kunci turunnya harga tiket karena pemimpin pasar penerbangan di Indonesia.

Bila Garuda menurunkan harga tiket, maka dipercaya maskapai lain akan melakukan hal sama untuk tetap menjaga persaingan.

Dalam satu kesempatan Luhut meminta publik bersabar karena Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengambil kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat lewat mekanisme tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Tak berselang lama, kebijakan di keluarkan. Namun Menhub justru mengambil kebijakan menaikan tarif batas bawah dari 30 persen menjadi 35 persen dari tarif batas atas. Suatu hal yang banyak dinilai tak menyelesaikan masalah.

Saat ditanya alasan perubahan tarif batas bawah, Kementerian Perhubungan mengatakan karena mempertimbangkan aspirasi pengguna jasa penerbangan, agar persaingan sehat industri penerbangan dan perlindungan konsumen.

Alhasil upaya menurunkan harga tiket pesawat pun menguap. Kenyataannya, maskapai enggan menurunkan harga tiketnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com