Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikator Ojek Online Harus Pikirkan Mitranya

Kompas.com - 07/05/2019, 08:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain masalah tarif, aplikator yang mewadahi pekerjaan mitra ojek online juga harus memperhatikan kesejahteraan mitra pengemudinya.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan, cara menyejahterakan mitra pengemudi adalah dengan menyesuaikan upah. Aplikator hendaknya menghitung upah sesuai dengan jam kerja mitra yang tidak menentu.

"Jam kerja mereka (mitra ojol) terlalu tinggi, dan paparan polusi mereka pun jauh lebih tinggi. Nah ini suatu hal yang harus dibicarakan antara pengemudi dengan aplikator," kata Fithra Faisal di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Menurut Fithra, rata-rata penghasilan ojek online di wilayah Jabodetabek berkisar Rp 4,9 juta dan non-Jabodetabek berkisar Rp 3,8 juta. Penghasilan tersebut mengindikasikan pendapatan mitra sama dengan pekerja kantoran bahkan 25 persen lebih besar. Sayangnya, hal ini masih tidak sepadan dengan waktu kerja mitra.

Baca juga: RISED: 75 Persen Konsumen Tolak Kenaikan Tarif Ojek Online

"Dari sisi kesejahteraan kenapa mereka (mitra ojol) tidak lebih sejahtera dibanding teman-temannya yang bekerja di pabrik? Mereka mendapat upah yang sama atau 25 persen lebih tinggi tapi jam kerja enggak teratur," ucap Fithra.

Dia mengatakan, hal ini tentu harus segera dibicarakan oleh mitra ojol dengan para aplikatornya, bukan hanya pemerintah. Bukan konsumen yang justru diberatkan.

"Ini skemanya harus berubah. Seharusnya ini kesepakatan bersama antara aplikator dan pengemudi. Bukan tarifnya malah dibebankan ke konsumen. Karena konsumen sudah cukup terbebani," papar Fithra.

Bila tidak segera dibicarakan dan dikaji ulang, Fithra menyebut hal ini bisa menjadi pertanda yang jelek bagi bisnis aplikasi di Indonesia.

"Ya, tentu saja ini menjadi sinyak buruk," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com