Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Tarif Baru Ojek Online, Kemenhub Survei di 5 Kota

Kompas.com - 08/05/2019, 17:01 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan melakukan survei di lima kota untuk mengevaluasi penerapan aturan biaya jasa ojek online (Ojol) yang telah diimplementasikan pada 1 Mei 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Survei dilakukan dengan penyebaran kuesioner di lima kota yaitu Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Makassar, dan Surabaya.

Melalui survei tersebut diharapkan dapat diketahui gambaran secara komprehensif langsung dari masyarakat mengenai dampak dari implementasi Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Baca juga: Tarif Baru Ojek Online Dinilai Mahal, Menhub Mau Bikin Quick Count

Menhub mengatakan, cara ini dianggap efektif untuk mengevaluasi uji coba pemberlakuan tarif ojol yang baru, karena pihaknya tidak hanya mendapatkan masukan dari aplikator dan asosiasi pengemudi ojek dan taksi online namun juga dari masyarakat sebagai konsumen.

Sehingga hasilnya dapat membaca daya beli masyarakat beserta keinginan para pengendara.

“Beberapa waktu ini kami mendengar dari aplikator dan dari asosiasi. Tapi itu belum mengcover semua aspirasi. Untuk itu agar lebih mendalam kami lakukan penyebaran sekitar 4.000 kuesioner di 5 kota. Artinya di situ bisa terbaca espektasi atau daya beli masyarakat serta keinginan dari pengendara itu berapa. Dengan dasar (survei) itu kita sangat mungkin melakukan evaluasi tarif,” ujar Budi.

Menhub, menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan hasil survei nanti akan dilakukan diskusi dengan aplikator serta pihak-pihak terkait lainnya.

Baca juga: Tarif Baru Ojek Online Bisa Ganggu Ekonomi Indonesia...

“Setelah kita diskusi, hasil dari survei akan kita diskusikan dengan aplikator, dan dengan lainnya. Memang di beberapa kota ada komplain terlalu mahal sehingga order berkurang,” sebutnya.

Belakangan ini, banyak pihaknya yang mengeluhkan mahalnya tarif ojol setelah Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi diterapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com