Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru Ojek Online, Grab Sebut Pendapatan Pengemudi Naik 30 Persen

Kompas.com - 09/05/2019, 20:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikator transportasi berbasis online Grab Indonesia langsung melakukan uji coba tarif baru begitu pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, beberapa waktu lalu. Hal ini tentunya disambut respons positif dari para mitra pengemudi.

Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, survei internal mereka menyatakan adanya kenaikan pendapatan mitra pengemudi sekitar 20-30 persen selama uji coba kurang lebih satu pekan.

Tak hanya itu, mitra pengemudi juga memiliki jumlah orderan yang lebih stabil. Hal tersebut disampaikan Ridzki dalam pertemuan bersama Kementerian Perhubungan, Rabu (8/5/2019).

Dalam pertemuan itu, Grab memastikan akan memonitor pelaksanaan penerapan tarif, termasuk dampaknya terhadap total pendapatan mitra pengemudi.

Baca juga: RISED: 75 Persen Konsumen Tolak Kenaikan Tarif Ojek Online

"Kami juga berharap seluruh pemangku kepentingan dan perusahaan transportasi online dapat tetap menghormati dan melaksanakan tarif baru ini," kata Ridzki sebagaimana dikutip dari siaran pers, Kamis (9/5/2019).

Ridzki tak menampik bahwa sejumlah penumpang mengeluhkan kenaikan tarif tersebut. Namun, masih dalam batas kewajaran. Ke depannya, Grab akan melakukan penyesuaian jika ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan peraturan.

Seiring meningkatnya tarif, Grab tetap menawarkan berbagai promosi ke sebagian pengguna Grab. Hal ini dapat membantu masyarakat untuk menyesuaikan terhadap tarif baru.

“Program-program ini tentunya tidak mengurangi pendapatan mitra pengemudi karena mitra pengemudi tetap mendapatkan nilai tarif penuh yang langsung dibayarkan kepada mereka sedangkan para penumpang akan terbantu untuk menyesuaikan dengan tarif yang baru,” kata Ridzki.

Ridzki meyakini masyarakat loyal memilih Grab bukan hanya karena faktor harga namun juga berbagai fitur keselamatan yang terus dikembangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com