Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSAK Ditetapkan, CAR Bank BUMN Terimbas

Kompas.com - 09/05/2019, 22:11 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN, Gatot Trihargo menilai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72 dan 73 akan berdampak pada rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Terus terang Untuk perbankan ini mengurangi CAR Mandiri sekitar 0,5-1,5 persen, BRI 1 persen, BTN lumayan lah. Khawatir turun lagi, targetnya 3,7, 3,2, 2,8 persen sekarang. Nanti mudah-mudahan bisa. Kemudian untuk BNI juga sama, ada simulasinya, jadi optimistis dan yang paling konservatif,” ujar Gatot di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Gatot menambahkan, sektor perbankan akan terkena dampak PSAK 71. PSAK 71 sendiri adalah peraturan yang mengatur instrumen keuangan.

“Yang kita harapkan khususnya untuk perbankan menjaga loan corporate tahun ini terjaga supaya tidak ada CKPN yang tidak begitu besar. Itu yang kita harapkan,” kata Gatot.

Baca juga: Emiten Belum Efektif Implementasikan Standar Akuntansi Keuangan

Selain industri perbankan, perusahaan BUMN lainnya juga akan terdampak. Misalnya, terdampak dengan PSAK 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, dan PSAK 73 tentang Sewa.

“Untuk PSAK 72, 73 yang jelas banyak BUMN yang kena, kontrak sewa dan sebagainya. Telkom dampaknya tidak begitu besar, tapi tetap terdampak. Yang paling parah itu instrumen keuangan saja,” ucap dia.

Atas dasar itu, dia mengajak seluruh perusahaan BUMN untuk mempersiapkan standar audit keuangan baru ini yang wajib digunakan mulai per1 Januari 2020 mendatang.

“Mudah-mudahan BUMN sudah siap dalam 6 bulan ke depan. Pesan Ibu Menteri harus menaati implementasi PSAK 71, 72 dan 73 secara murni dan konsekuen,” ujar Gatot.

Aturan PSAK itu diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mengadopsi aturan International Financial Reporting Standars (IFRS). Sehingga, regulasi ini menjadi acuan pasar global lantaran mengacu pada International Accounting Standard Board (IASB).

Adapun standar yang dibuat DSAK tersebut yakni PSAK 71 (IFRS 9) tentang Instrumen Keuangan, PSAK 72 (IFRS 15) tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, dan PSAK 73 (IFRS 16) tentang Sewa. Seluruh emiten sejatinya bisa melakukan penyesuaian karena telah terbit sejak 2017 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com