Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Bakal Kaji UU Khusus Pertukaran Data Pribadi untuk Fintech

Kompas.com - 10/05/2019, 04:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berfokus pada pematangan regulasi teknologi keuangan alias financial technology (fintech) di Indonesia.

Setelah sebelumnya berencana membuat kebijakan hukum mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), kali ini pemerintah berencana membuat Undang-Undang Pertukaran Data Pribadi.

"Fintech itu harus melindungi data-data nasabahnya. Untuk memperkuatnya, kami berencana mengkaji UU khusus data pribadi untuk fintech tahun ini," ucap Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Indonesia-Hongkong Kerja Sama Pertukaran Informasi Keuangan

Rudiantara mengatakan, hal itu harus menjadi standar beroperasinya fintech di Indonesia.

Menurutnya, standar kebijakan perlindungan data saat ini masih menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informasi yang lama. Selain itu, perlindungan data pribadi nasabah juga masih mengacu pada UU perbankan dan UU telekomunikasi yang lama.

Namun, UU tersebut belum mengatur tentang pertukaran data pribadi antar bank dengan fintech maupun sebaliknya. UU tersebut hanya mengatur tentang menjaga kerahasiaan data dan perlindungan data.

Baca juga: Fintech Berkembang Pesat di China, Mengapa?

"Jadi kenapa UU itu diperlukan? Karena di era digital ini data perlu dipertukarkan. Selama ini UU telekomunikasi hanya berisi tentang operator wajib menjaga kerahasiaan datanya, tapi 'kan tidak dalam konteks dipertukarkan," papar Rudiantara.

"Kalau dulu mungkin pertukaran data ini tidak berguna makanya tidak ada UU-nya. Tapi sekarang era digital pasti ada yang namanya pertukaran data. Sekarang UU itu perlu dibentuk karena sudah mendesak," lanjutnya.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung Sebelum Pelantikan Presiden 2019

"Contoh gampangnya begini, si A sakit dan ditangani oleh dokter A. Tiba tiba ada komplikasi sehingga harus ditangani oleh dokter B. Data pasien pasti harus dikasih ke dokter B tadi. Nah, itu bagaimana? Kalau tidak diberikan datanya dia bisa makin parah sakitnya. Kalau diberikan datanya nanti melanggar," contoh Rudiantara.

Rudiantara mengaku, saat ini Undang-Undang pertukaran data pribadi tersebut sudah disepakati akan dibahas tahun ini. Bahkan, saat ini tengah dalam tahap harmonisasi.

"Sudah disepakati oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diwakili oleh badan legislatif. Sekarang sudah proses harmonisasi. Mudah-mudahan dua bulan lagi bisa disampaikan ke DPR," harap Rudiantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com