JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, saat ini pihaknya terus berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membasmi peredaran teknologi keuangan alias fintech ilegal.
"Kalau Kominfo dan OJK terus berkolaborasi. Bahkan kami mengambil inisiatif untuk membersihkan tawaran-tawaran fintech ilegal," kata Rudiantara di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Rudiantara mengatakan, hal itu relatif mudah dilakukan. Dengan mengetik kata kunci "Digital Banking Services", banyak nama-nama fintech yang menawarkan jasa pinjaman bermunculan.
Baca juga: Lantaran OJK Tak Bisa Tindak Fintech Ilegal, Nasabah Diminta Lapor Polisi
Setelah nama-nama fintech tersebut bermunculan, kemudian Kominfo dan OJK menyamakan data fintech legal di OJK.
"Kalau misalnya sehari kita ketemu 200 fintech tapi di data OJK hanya ada 150 yang terdaftar, 50-nya langsung kita tutup layanannya tanpa konfirmasi," jelas Rudiantara.
"Kenapa harus konfirmasi? Kita enggak tahu mau konfirmasi ke siapa. Tutup saja dulu. Toh, datanya telah kita bandingkan dengan data yang ada di OJK," ungkap Rudi.
Baca juga: Ketua OJK: Utang ke Fintech Ilegal Sama dengan Utang ke Rentenir
Selain itu, penutupan itu harus segera dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang terselamatkan dari jasa keuangan bodong. Jika ditunda sehari saja, Rudiantara yakin sudah ada masyarakat yang terkena dampaknya.
Rudiantara mengaku, sejauh ini pihaknya dan OJK telah memberantas lebih dari 1.000 fintech ilegal.
"Totalnya sudah di atas 1.000. Langsung diblok," terang dia.
Aksi penutupan ini, papar Rudiantara, sekaligus meredakan keengganan masyarakat menerima kehadiran fintech karena maraknya fintech ilegal. Padahal, kehadiran fintech yang tengah berkembang mampu menumbuhkan inklusi keuangan.
Baca juga: Ketua OJK Ungkap Alotnya Berantas Fintech Ilegal
"Meningkatkan inklusi keuangan tentu butuh waktu. Faktor pendorong yang paling cepat adalah dengan fintech yang saat ini tengah berkembang. Jangan sampai yang sudah berkembang ini membuat orang takut karena ada layanan fintech ilegal," kata Rudiantara.
Apalagi, fintech justru membantu masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan karena berbagai hal. Hal ini tentu membuat Kominfo dan OJK semakin gencar membasmi fintech illegal.
"Fintech ini berguna untuk melayani masyarakat yang unbanked karena masalah administrasi dan lain-lain. Kalau kita buka rekening bank itu syaratnya macam-macam 'kan? Ini kasihan (masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan), sementara semuanya seharusnya mendapatkan layanan itu. Fintech inilah yang membantu masyarakat unbanked itu," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.