Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Takut, Reksa Dana Syariah Bebas Riba

Kompas.com - 10/05/2019, 09:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Pasar Modal Syariah OJK Muhammad Thoriq meminta umat muslim tidak khawatir untuk berinvestasi di reksa dana syariah. Ia menekankan bahwa reksa dana syariah memiliki prinsip yang berbeda dengan konvensional.

Sesuai namanya, tentu reksa dana tersebut dikelola secara syariah dan menggunakan prinsip mudharabah.

"Yang jelas produk ini diawasi dewan pengawas syariah agar compliance syariah ini terjaga," ujar Thoriq di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Cukup Rp 10.000, Anda Bisa Punya Reksa Dana Syariah

Selain itu, OJK juga mewajibkan Manajemen Investasi untuk membuat unit pengelolaan investasi syariah secara khusus.

"Ini kita jaga agar masyarakat terjaga kesyariahannya," lanjut dia.

Prinsip mudharabah yang digunakan dalam investasi syariah ini diartikan sebagai sebuah ikatan atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola. Sementara keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan tersebut dibagi antara kedua pihak sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Namun, akad atau perjanjian yang digunakan adalah wakalah atau mewakilkan pengelolaan modal. Dalam hal ini, pemodal sebagai shahibul mal ikut menanggung risiko kerugian yang dialami manajer investasi sebagai amil atau wakil shahibul mal.

Baca juga: Yuk Investasi Syariah di Bulan Penuh Berkah...

Manajer investasi juga tidak menanggung risiko kerugian atas investasi jika kerugian tersebut bukan disebabkan karena kelalaian yang disengaja.

Artis Fairuz A Rafiq merupakan salah satu nasabah reksa dana syariah. Sejak berhijrah, ia mengaku selektif terhadap produk yang digunakan dan harus halal. Ia juga mulai meninggalkan riba karena dilarang agamanya.

"Terus saya cari-cari, uangnya ditaruh di mana ya. Investasi apa yang aman dan enggak riba. Saya temukan reksa dana syariah," terang Fairuz.

Fairuz senang saat mengetahui bahwa produk reksa dana syariah dijamin sesuai dengan syariat islam. Akadnya pun jelas dan pastinya tanpa bunga.

"Kan namanya nabung kita berkembang di masa depan. Jadi kenapa tidak kita mulai," ujar dia.

Baca juga: BNI Syariah Genjot Literasi Keuangan Syariah dengan Industri 4.0


Mengenal Reksa Dana Syariah

Sesuai namanya, reksa dana syariah hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebelumnya mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang memperbolehkan kaum muslim untuk berinvestasi reksa dana, khususnya reksa dana syariah.

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu dalam jual beli diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com