Sebagaimana dikutip dari Bareksa, reksa dana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk.
Baca juga: Reksadana Syariah Luar Negeri, Investasi Alternatif bagi Investor RI
Jika dalam pengelolaan reksa dana syariah masih terkandung unsur nonhalal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian portofolio yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur nonhalal.
Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.
Banyak yang salah paham bahwa reksa dana syariah hanya dapat dibeli bagi penganut agama tertentu. Hal tersebut bukan pemahaman yang tepat karena reksa dana syariah dapat dibeli oleh siapapun dari kalangan apapun.
Baca juga: 2 Cara Perbankan Syariah Berlari Meraih Mimpi
Adapun manfaat yang dapat diterima oleh investor dalam reksadana syariah adalah pengelolaan yang profesional, transparansi informasi, potensi pertumbuhan nilai investasi yang lebih besar, pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah, dan diversifikasi investasi.
Efek yang dapat dikategorikan sebagai efek bersifat syariah adalah sebagai berikut.