Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Takut, Reksa Dana Syariah Bebas Riba

Kompas.com - 10/05/2019, 09:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Pasar Modal Syariah OJK Muhammad Thoriq meminta umat muslim tidak khawatir untuk berinvestasi di reksa dana syariah. Ia menekankan bahwa reksa dana syariah memiliki prinsip yang berbeda dengan konvensional.

Sesuai namanya, tentu reksa dana tersebut dikelola secara syariah dan menggunakan prinsip mudharabah.

"Yang jelas produk ini diawasi dewan pengawas syariah agar compliance syariah ini terjaga," ujar Thoriq di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Cukup Rp 10.000, Anda Bisa Punya Reksa Dana Syariah

Selain itu, OJK juga mewajibkan Manajemen Investasi untuk membuat unit pengelolaan investasi syariah secara khusus.

"Ini kita jaga agar masyarakat terjaga kesyariahannya," lanjut dia.

Prinsip mudharabah yang digunakan dalam investasi syariah ini diartikan sebagai sebuah ikatan atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola. Sementara keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan tersebut dibagi antara kedua pihak sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Namun, akad atau perjanjian yang digunakan adalah wakalah atau mewakilkan pengelolaan modal. Dalam hal ini, pemodal sebagai shahibul mal ikut menanggung risiko kerugian yang dialami manajer investasi sebagai amil atau wakil shahibul mal.

Baca juga: Yuk Investasi Syariah di Bulan Penuh Berkah...

Manajer investasi juga tidak menanggung risiko kerugian atas investasi jika kerugian tersebut bukan disebabkan karena kelalaian yang disengaja.

Artis Fairuz A Rafiq merupakan salah satu nasabah reksa dana syariah. Sejak berhijrah, ia mengaku selektif terhadap produk yang digunakan dan harus halal. Ia juga mulai meninggalkan riba karena dilarang agamanya.

"Terus saya cari-cari, uangnya ditaruh di mana ya. Investasi apa yang aman dan enggak riba. Saya temukan reksa dana syariah," terang Fairuz.

Fairuz senang saat mengetahui bahwa produk reksa dana syariah dijamin sesuai dengan syariat islam. Akadnya pun jelas dan pastinya tanpa bunga.

"Kan namanya nabung kita berkembang di masa depan. Jadi kenapa tidak kita mulai," ujar dia.

Baca juga: BNI Syariah Genjot Literasi Keuangan Syariah dengan Industri 4.0


Mengenal Reksa Dana Syariah

Sesuai namanya, reksa dana syariah hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebelumnya mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang memperbolehkan kaum muslim untuk berinvestasi reksa dana, khususnya reksa dana syariah.

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu dalam jual beli diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah. 

Sebagaimana dikutip dari Bareksa, reksa dana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk.

Baca juga: Reksadana Syariah Luar Negeri, Investasi Alternatif bagi Investor RI

Jika dalam pengelolaan reksa dana syariah masih terkandung unsur nonhalal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian portofolio yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur nonhalal.

Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.

Banyak yang salah paham bahwa reksa dana syariah hanya dapat dibeli bagi penganut agama tertentu. Hal tersebut bukan pemahaman yang tepat karena reksa dana syariah dapat dibeli oleh siapapun dari kalangan apapun.

Baca juga: 2 Cara Perbankan Syariah Berlari Meraih Mimpi

Adapun manfaat yang dapat diterima oleh investor dalam reksadana syariah adalah pengelolaan yang profesional, transparansi informasi, potensi pertumbuhan nilai investasi yang lebih besar, pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah, dan diversifikasi investasi.

Efek yang dapat dikategorikan sebagai efek bersifat syariah adalah sebagai berikut.

  •  Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia
  • Efek yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar
  • Sukuk yang diterbitkan oleh emiten termasuk obligasi syariah yang telah diterbitkan oleh emiten
  • Saham dalam portofilo reksadana syariah
  • Unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksadana syariah
  • Efek beragun aset syariah
  • Efek berupa saham, termasuk hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) syariah dan waran syariah, yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah
  • Efek syariah yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; d
  • Efek syariah lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com