Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non-Struktural Dapat THR

Kompas.com - 13/05/2019, 05:08 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan pada 24 Mei 2019 ini. Nah bagaimana dengan pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS)? Apakah mereka mendapatkan THR?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5/2019), pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural juga akan menerima THR.

Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019. Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019.

"Apabila penghasilan lebih kecil dari yang tercantum pada lampiran PMK ini maka THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya," sebut beleid tersebut.

Baca juga: Catat, THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan Cair 24 Mei 2019

Artinya, apabila penghasilan pada April lebih kecil dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR sesuai dengan jumlah penghasilan per April.

Pemberian THR ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya. Apabila sama dengan jadwal pencairan THR PNS maka akan cair pada 24 Mei 2019. Kendati begitu, apabila belum dapat dibayarkan sesuai ketentuan maka dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima lebih dari satu penghasilan maka THR yang diberikan hanya satu kali sesuai dengan penghasilan paling besar. Jika THR yang diterima lebih dari satu maka wajib dikembalikan ke negara.

Dalam hal pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

LNS merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.

Berikut daftar THR yang diterima tahun ini:
Kepala LNS: Rp 26,23 juta
Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta
Sekretaris: TRp 23,42 juta
Anggota: Rp 23,42 juta
Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta
Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta
Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta
Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta. (Benedicta Prima)

Berita ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Alhamdulillah, pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga non struktural juga dapat THR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com