Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Online, Ini Caranya agar Konsumen Percaya pada Usaha Anda

Kompas.com - 13/05/2019, 13:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya perkembangan penipuan online tentu membuat khawatir para penjual online, mulai dari penyangkaan atas tindak penipuan terhadap konsumen maupun berkurangnya pembeli.

Apalagi, banyak perencana keuangan yang menyarankan konsumen untuk belanja di e-commerce saja ketimbang belanja online di situs-situs lain.

Tapi jangan khawatir. Sejak tahun 2017 silam, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menbuat situs yang bernama Cekrekening.id untuk menjadi solusi bagi konsumen maupun penjual.

Baca juga: Penjual Online Wajib Mendaftarkan Diri

Untuk Anda penjual barang online, ada dua manfaat yang Anda dapat saat mengakses situs ini, antara lain sebagai berikut.

1. Daftarkan Rekening

Untuk Anda para penjual online, Anda bisa mendaftarkan rekening Anda pada situs Cekrekening.id. Pendaftaran rekening ini bertujuan agar Kominfo mampu menjamin rekening Anda tidak pernah digunakan untuk kasus tindak pidana.

Caranya, pilih fitur daftarkan rekening. Setelah itu, Anda diwajibkan untuk mengisi beberapa data seperti, nama bank, nomor rekening, nama pemilik, nomor telepon, nomor KTP, nama usaha, jenis usaha, upload izin usaha, unggah foto buku tabungan, dan unggah foto kartu identitas. Kemudian, tekan submit.

Jika Kominfo telah menjamin, otomatis konsumen akan percaya kepada toko online Anda. Bila Anda mendapati konsumen yang mempertanyakan keaslian toko Anda, cukup Anda katakan untuk mengeceknya di situs Cekrekening.id.

Baca juga: Yuk, Cek Fitur Cekrekening.id untuk Cegah Penipuan Online

2. Normalisasi Rekening

Jika rekening Anda telah terlanjur dilaporkan oleh konsumen yang menyangka Anda melakukan tindak pidana seperti penipuan, perdagangan narkotika, perdagangan obat terlarang, dan lain sebagainya, Anda bisa mengajukan normalisasi rekening dalam fitur ini.

Kominfo pun telah menetapkan beberapa syarat pengajuan normalisasi rekening. Apalagi, normalisasi rekening ini bisa dilakukan online maupun offline disertai capture (tangkapan layar) bukti sanggahan dari aduan pelapor.

Adapun, dalam hal tertentu penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat.

Baca juga: Data Pribadi Nasabah Juga Dijual Secara Online, Jumlahnya Jutaan...

Nantinya, penyelenggara aplikasi akan memberi tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap dispute alias sengketa antara pelapor dan pemilik rekening.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa menghubungi call center nomor (021) 384-5786 atau 0822-1010-1112. Selain itu, pengguna dapat menghubungi lewat e-mail ke alamat cybercrimes@mail.kominfo.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com