Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta Maskapai LCC Turunkan Harga Tiket Pesawatnya

Kompas.com - 13/05/2019, 21:27 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen pada 15 Mei 2019. Ini merupakan keputusan hasil rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian.

Dalam konferensi pers, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) menyesuaikan harga tiketnya, setelah tarif batas atas baru berlaku.

"Dalam kesempatan ini kami sampaikan kami juga mengimbau maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif. Paling tidak memberikan tarif yang 50 persen dari TBA," ujarnya di Jakarta, Senin (13/5/2019)

Menhub mengatakan, penurunan tarif maskapai LCC sangat penting sehingga masyarakat mendapatkan tarif yang relatif terjangkau.

Oleh karena itu, nantinya kata Menhub, pemerintah akan melakukan sosialiasi kepada stakeholder agar kebijakan baru nanti bisa berjalan efektif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan tarif batas atas dilakukan demi kepentingan masyarakat.

Penurunan 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Darmin mengatakan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan.

Kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com