Asuransi syariah memiliki prinsip utama tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwqan swrta rasa aman. Dengan adanya asuransi syariah, muncul rasa kasih sayang antarpeserta karena merasa seperti sebuah keluarga yang saling menjamin dan menanggung risiko.
4. Dasar hukum asuransi syariah
Ada beberapa hadis dan ayat dalam Al Quran yang menjadi dasar hukum asuransi syariah antara lain.
a. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (QS:AI Maidah 2)
b. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (masa depan/akhirat) dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS:AI Hasyr 18)
c. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. OIeh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada A|Iah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar (QS:An Nisaa 9)
d. Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya (HR.Muslim dari Abu Hurairah)
5. Pengawas operasional asuransi syariah
Kegiatan operasional perusahaan atau unit syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan
Pengawas Syariah. OJK mengawasi dari sisi perlondungan sektor jasa keuangan, sementara DPS ditugaskan MUI untuk mengawasi kegiatan lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan syariah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.