Dalam asuransi syariah, akad yang digunakan ada dua, yakni akad Tabarru dan akad Tijarah. Akad Tabarru, sebagaimana disampaikan dalam fatwa DSN MUI, adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.
Sementara akad Tijarah adalah akad wakalah bil ujrah, yaitu akad pemberi kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah atau fee.
2. Konsep asuransi syariah
Konsep produk ini adalah berbagi risiko di mana iuran tabarru dari setiap peserta akan dikumpulkan ke dalam kumpulan dana tabarru yang akan dilakukan untuk tolong menolong antarpeserta yang mengalami musibah.
3. Prinsip dasar asuransi syariah
Asuransi syariah memiliki prinsip utama tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwqan swrta rasa aman. Dengan adanya asuransi syariah, muncul rasa kasih sayang antarpeserta karena merasa seperti sebuah keluarga yang saling menjamin dan menanggung risiko.
4. Dasar hukum asuransi syariah
Ada beberapa hadis dan ayat dalam Al Quran yang menjadi dasar hukum asuransi syariah antara lain.
a. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (QS:AI Maidah 2)
b. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (masa depan/akhirat) dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS:AI Hasyr 18)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.