Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Asuransi Syariah

Kompas.com - 14/05/2019, 12:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk asuransi kerap dihindari sebagian masyarakat muslim Indonesia karena dianggap riba. Mereka takut bahwa mereka akan berdosa dengan memiliki polis asuransi. Bahkan, ada anggapa asuransi syariah sekalipun belum sepenuhnya syariah dan halal.

Pakar Asuransi Syariah dan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Muhammad Syakir Sula menganggap pemahaman soal itu harus diluruskan. DSN MUI telah mengeluarkan fatwa MUI terkait asuransi syariah sejak 2001 yang menyatakan bahwa asuransi syariah diperbolehkan.

"Kami menyusun beberapa fatwa lain yang menjelaskan operasional asuransi syariah seperti inu. Tapi ada kelompok yang mengatakan asuransi syariah pun sebenarnya belum syariah. Ini yang harus diliterasi," ujar Syakir di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Asuransi Syariah Bukan Menentang Takdir...

Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah menyebutkan, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.

Syakir mengatakan, saat ini masih banyak yang termakan kutipan ulama terdahulu yang mengharamkan asuransi, kecuali Taawuni atau tolong menolong. Padahal, asuransi Taawuni dan syariah merupakan hal yang sama. Prinsipnya pun sama yakni untuk saling tolong menolong.

"Kita terus literasi masyarakat supaya paham bahwa fatwa taawuni ya sama dengan asuransi takaful kalau di luar negeri dan asuransi syariah di Indonesia," kata Syakir.

Sebanyak 80,22 persen dari 265 juta penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Ini bisa menjadi pasar yang sangat besar bagi produk-produk syariah. Sekaligus menjadi pekerjaan rumah besar untuk meliterasi mereka bahwa produk syariah ini halal.

"Salah satu yang perlu jadi concern kami bagaimana jual produk syariah dengan cara syariah," kata Syakir.

Mengenal Asuransi Syariah

Melihat penjelasan MUI tersebut, maka dipastikan bahwa asuransi syariah merupakan produk halal selama itu memenuhi kaidah syariah. Berikut ada beberapa informasi mengenai dasar-dasar asuransi syariah, mulai dari akad, konsep, hingga pengawasnya:

1. Akad asuransi syariah

Dalam asuransi syariah, akad yang digunakan ada dua, yakni akad Tabarru dan akad Tijarah. Akad Tabarru, sebagaimana disampaikan dalam fatwa DSN MUI, adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.

Sementara akad Tijarah adalah akad wakalah bil ujrah, yaitu akad pemberi kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah atau fee.

2. Konsep asuransi syariah

Konsep produk ini adalah berbagi risiko di mana iuran tabarru dari setiap peserta akan dikumpulkan ke dalam kumpulan dana tabarru yang akan dilakukan untuk tolong menolong antarpeserta yang mengalami musibah.

3. Prinsip dasar asuransi syariah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com