Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Baru Pemerintah, Akankah Kali Ini Harga Tiket Pesawat Turun?

Kompas.com - 15/05/2019, 13:16 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbulan-bulan sudah harga tiket pesawat melambung. Masyarakat pun menjerit.

Awal 2019 publik membuat petisi online untuk meminta agar harga tiket pesawat diturunkan segara. Sudah ada 1 juta orang yang menandatangani petisi itu.

Desakan besar publik itu sempat direspons pemerintah dengan meminta maskapai menurunkan harga tiketnya.

Sebagai regulator, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengambil kebijakan. Tarif batas bawah tiket pesawat dinaikkan dari 30 persen menjadi 35 persen. Namun, kebijakan itu tumpul.

Baca juga: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Diturunkan 12-16 Persen

Pihak maskapai tetap tutup kuping. Harga tiket pesawat tinggi meski di low season sekalipun.

Desakan publik kian besar. Bahkan, netizen membuat tagar #PecatBudiKarya sebagai bentuk kekecewaan terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya yang tak bisa menyelesaikan persoalan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi perlu lebih berani untuk mengambil kebijakan.

Kebijakan tersebut ialah dengan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Sebab, hal itu diyakini akan membuat maskapai menurunkan harga tiketnya.

"Tarif batas atas masih terlalu tinggi dan belum untungkan konsumen," ujar Bhima kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.

Baca juga: Rakyat Mau Harga Tiket Pesawat Turun, Maskapai Perlu Untung, Pemerintah?

Menhub sendiri melimpahkan persoalan ke Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Ia berharap Darmin bisa membantu menyelesaikan persoalan ini.

Darmin lantas mempertemukan Menhub dengan Menteri BUMN dan direksi Garuda Indonesia. Setelah dua kali rapat koordinasi, keputusan diambil.

Pada Senin (13/5/2019), pemerintah mengungkapan akan menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen pada 15 Mei 2019.

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memperhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Darmin.

Sementara itu, Menhub mengatakan, penurunan tarif batas atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub Harus Lebih Berani

Ia meminta maskapai untuk melakukan penyesuaian harga tiket bila aturan tersebut disahkan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com