Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Baru Pemerintah, Akankah Kali Ini Harga Tiket Pesawat Turun?

Kompas.com - 15/05/2019, 13:16 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


Kebijakan tumpul?

Namun, keputusan pemerintah ditanggapi dingin oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi justru pesimistis harga tiket pesawat akan turun meski kebijakan itu akan berlaku dalam waktu dekat.

Sebab, menurut YLKI, saat ini semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah.

Baca juga: YLKI Pesimis Harga Tiket Pesawat Bakal Turun

Turunnya tarif batas atas tidak akan mampu menggerus tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah. 

Memang, kata dia, setelah tarif batas atas diturunkan, maskapai tidak leluasa lagi untuk menaikkan tarif hingga 100 persen seperti sebelumnya.

"Tetapi intinya, turunnya persentase tarif batas atas tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik," kata dia.

Baca juga: AirAsia Senang Jika Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Menurut YLKI, tak cukup menurunkan harga tiket pesawat dengan menurunkan tarif batas atas. Ia mengatakan, harusnya pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pendukung.

Misalnya dengan menurunkan PPN tarif pesawat yang saat ini sebesar 10 persen, atau mengevaluasi komponen tarif kebandaraudaraan.

"Sebab komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal tarif batas atas," kata Tulus.

Baca juga: Menhub Minta Maskapai LCC Turunkan Harga Tiket Pesawatnya

Dengan begitu, menurut Tulus, pemerintah fair dan bukan hanya menekan maskapai.

Pemerintah disebut harus mau "berkorban" dengan mengurangi potensi pendapatannya dari PPN tersebut.

Kini publik menunggu kesediaan maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawatnya. Bersediakah maskapai?

tarif batas atas 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com