Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Nabung Saham? Ini Cara Buka Rekening Saham

Kompas.com - 16/05/2019, 11:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber cekaja.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Menabung saham memang menjadi jawaban tepat saat Anda sadar menabung uang saja tidak cukup untuk masa depan. Uang bisa tergerus inflasi, tapi saham tetap stabil meski harganya naik turun.

Bursa Efek Indonesia juga mulai mengajak masyarakat Indonesia dengan membuat program "Yuk Nabung Saham". Program ini dibuat dengan tujuan untuk mengajak masyarakat Indonesia berinvestasi di pasar modal.

Nah, untuk memulai menabung saham, Anda perlu beberapa langkah membuka rekening saham. Dikutip dari Cekaja.com, berikut ini 4 langkah membuka rekening saham.

1. Buat Rekening Efek

Calon nasabah hanya tinggal datang ke perusahaan sekuritas untuk membuat rekening efek. Tak perlu bingung bertanya perusahaan yang manakah yang termasuk perusahaan sekuritas. Saat ini telah banyak perusahaan sekuritas yang bekerja dengan pihak bank.

Kadang, perusahaan sekuritas pun mengutus karyawannya datang ke bank umum untuk mengakomodir calon nasabah yang akan membuat rekening efek.

Jadi, cukup datangi bank umum/swasta pilihan Anda dan buka tabungan rekening efek. Jika Anda belum memiliki tabungan biasa, Anda harus membuatnya terlebih dahulu. Karena syarat membuat rekening efek adalah mempunyai rekening biasa di bank tersebut.

Setelah itu, Anda cukup datangi customer service dan utarakan niat Anda, setelah itu customer service akan melakukan tugasnya dan mengarahkan Anda hingga kelar.

2. Siapkan Dokumen

Sebelum datang ke bank, Anda perlu membawa beberapa dokumen pribadi untuk mengisi data diri di bank. Dokumen pribadi itu antara lain, fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy halaman depan buku tabungan, dan 2 lembar materai Rp 6 ribu.

Biasanya pihak bank telah menyiapkan materai Rp 6 ribu. Tapi tetap saja Anda harus berjaga-jaga menyiapkan 2 buah materai jika pihak bank memintanya.

Jangan bingung jika Anda belum memiliki NPWP. Jika Anda belum memiliki NPWP, maka lampirkan NPWP orang tua Anda. Bila Anda seorang istri, lampirkan NPWP suami Anda.

3. Siapkan Nominal Dana

Setelah membuka rekening, maka Anda mesti menentukan nominal dana yang ingin disisihkan. Anda juga perlu memilih saham apa yang ingin Anda tabung. Jika masih bingung, tanyakanlah kepada pihak bank apa bedanya setiap instrumen dan apa yang sebaiknya Anda lakukan.

Namun, jika Anda baru membuka rekening biasa saat itu juga, Anda harus menyiapkan uang saldo awal sebesar Rp 500.000 atau sesuai ketentuan bank masing-masing.

4. Setorkan Dana

Setelah rekening efek jadi, setorkan dana secara rutin setiap bulannya untuk menabung di tabungan efek tadi. Bila Anda merasa tak memiliki waktu untuk menyetor, sebaiknya Anda gunakan fasilitas Auto transfer dari rekening pribadi sehingga uang tabungan Anda bisa di-transfer otomatis ke tabungan saham.

Namun, Anda juga perlu ingat. Setorkan uang Anda hanya sesuai kemampuan dan kebutuhan Anda.

Mudah, bukan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com